oleh

Tak Kantongi Ijin, Sejumlah Massa Laporkan Tim Kampaye Salah Satu Paslon ke Bawaslu Ponorogo

 

Sejumlah massa mendatang Polsek Jambon

CAKRAWALA7.COM. Sejumlah massa lakukan aksi protes dengan mendatangi Bawaslu Ponorogo lantaran Tim Paslon 02 kedapatan dengan sengaja melakukan kampanye tatap muka tanpa ada STTPK (Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye) di Desa Blembem, Kecamatan Jambon, pada Rabu (2/12/20) malam. Serta dalam kegiatan kampanye tersebut juga diduga melakukan pembagian sejumlah uang kepada masyarakat.

Sebelum mendatangi Bawaslu, sejumlah massa juga menggeruduk Polsek Jambon untuk melaporkan kampanye tatap muka yang diduga digelar Tim Paslon 02 di Desa Blembem. Dalam kejadian tersebut, sejumlah massa juga sempat membubarkan kampanye tatap muka yang di lakukan oleh Tim Paslon 2.

Melalui keterangan kuasa Hukum Pelapor, Didik Haryanto. SH sangat menyayangkan lamban dan tidak pekanya kinerja Panwascam maupun Bawaslu Ponorogo dalam menangani sejumlah perkara yang terjadi selama musim kampaye.

Didik Hariyanto SH, Kuasa hukum pelapor

“Pada saat diketahui dan dilaporkan adanya temuan Tim Paslon 02 kedapatan melakukan kampanye dan bagi-bagi uang, (Bawaslu, red) malah sekarang tidak mengetahuinya. Padahal, masa kampanye tatap muka sudah selesai pada hari Minggu (30/12/20) yang lalu, kenapa paslon 02 masih berkampanye? Ini jelas melanggar aturan Pemilu. Tidak hanya Desa Blembem saja, sengaja paslon 02 dengan terang-terangan melakukan kampanye yang sama di berbagai tempat seperti di Desa Karanglo, Kecamatan Sukorejo, dan desa yang lain,” kata Didik.

Didik Hariyanto menjelaskan, bahwa massa akan menduduki kantor Bawaslu Ponorogo hingga salah satu pimpinan datang dan menerima laporan terkait pelanggaran pemilu yang dilakukan Tim Paslon 02.

Sementara Kapolsek Jambon, Iptu Nanang, membenarkan adanya ratusan massa yang mendatangi Polsek Jambon untuk melaporkan kampanye di Desa Blembem yang tidak mengantongi STTPK.

“Kami menyarankan agar temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh satu tim paslon supaya dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo,” kata Iptu Nanang.

Ketika di konfirmasi oleh awak media Panwascam Jambon, Poniran mengaku tidak mengetahui adanya kampanye salah satu paslon di wilayahnya, dan sempat dibubarkan massa. Sebab, Panwascam Jambon maupun pihak polsek belum menerima STTPK tersebut.

” Dengan adanya pertemuaan dugaan pelanggaran kampaye oleh salah satu Paslon tersebut, kami sarankan supaya Panwascam melaporkan kejadian ini ke Bawaslu, atau masyarakat silakan melaporkan hal ini ke Bawaslu Ponorogo,” pungkasnya. (C7)

Komentar

Leave a Reply

News Feed