oleh

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Ponorogo Gelar Pertunjukan Wayang Kulit

Satpol PP Ponorogo bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar wayang kulit sosialisasikan gempur rokok ilegal.

Cakrawala7.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo kembali melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pagelaran wayang kulit.

Kali ini wayangan digelar di balai Desa Siman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (17/6/2023) malam. Wayangan ini dengan dalang Ki Mus Mujiono.

Pantauan di lokasi, sosialisasi gempur rokok ilegal disampaikan sebelum wayangan dimulai. Petugas bea cukai Madiun menjelaskan bagaimana ciri rokok ilegal yang harus dihindari.

Tidak hanya itu, warga juga diedukasi jika tetap mengkonsumsi rokok ilegal tentu membahayakan bagi kesehatan. Pun negara juga dirugikan, karena perusahaan rokok tidak membayar cukai.

“Dalam rangka penegakan hukum Satpol PP ada peran dan tugas sosialisasi. Salah satu nya lewat tatap muka. Dan kami memilih wayangan,” ujar Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito, Sabtu malam.

Menurutnya, wayangan merupakan media yang paling efektif untuk menyampaikan pesan stop rokok ilegal di Ponorogo. Dia menyebutkan bahwa wayangan salah satu acara yang digemari masyarakat Ponorogo.

“Wayangan itu segala segmen. Mau itu anak-anak, dewasa maupun yang tua suka. Pedagang juga hadir biasanya saat wayangan,” kata Joko kepada media di lokasi wayangan.

Harapannya, kata dia, warga paham apa itu rokok ilegal. Juga bagaimana dampak negatif jika tetap menjual, mengedarkan maupun mengkonsumsi rokok ilegal.

Sosialisasikan gempur rokok ilegal, Satpol PP Ponorogo gelar wayang kulit di desa Siman Kecamatan Siman.

Perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Madiun, Ikhsan Trianto membeberkan bahwa dirinya tadi menyampaikan tentang ciri-ciri rokok ilegal. Mana rokok yang legal dan ilegal.

“Karena biasanya mirip-mirip ya. Jadi warga itu pah. Harapannya sama-sama menjaga. Juga mau melaporkan jika menemui di lapangan jika ada rokok ilegal,” terang Ikhsan.

Perwakilan Kantor Bea dan Cukai Madiun ini menyampaikan harapan agar pedagang tidak memberi ruang dengan menjual rokok ilegal. Produsen tidak memproduksi rokok ilegal

“Mereka tidak membayar cukai, berarti mempraktikkan kecurangan. Mengurangi APBN, sementara APBN untuk pembangunan,” terangnya.

Iksan Trianto mengklaim bahwa dana cukai sebesar 2 persen dikembalikan. Terutama pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mempunyai industri rokok juga menanam tembakau.

“Cukai 2 persen dikembalikan. Pemkab yang ada industri rokok nya. Juga menanam tembakau,” pungkas Ikhsan.(*)

Komentar

Leave a Reply

News Feed