
CAKRAWALA7.COM- Dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri hari ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali berbicara seputar UU ITE. Jenderal Sigit meminta agar pelapor kasus ITE harus dilakukan oleh korban terkait dan tidak bisa diwakilkan.
“Tindak lanjut arahan Presiden khususnya pasal-pasal karet yang di UU ITE, tolong dibuatkan semacam STR petunjuk untuk kemudian bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima laporan,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021)
Jenderal Sigit menyebut jika laporan polisi berkaitan dengan UU ITE seharusnya dilaporkan sendiri oleh korbannya tanpa diwakilkan. Tujuannya agar kasus UU ITE tidak asal melaporkan ke polisi.
“Bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan yang lapor harus korban jangan diwakili lagi supaya kemudian tidak asal lapor nanti kita kerepotan,” ungkap Sigit.
Bahkan, Sigit menyebut pelaku UU ITE tidak perlu ditahan selama dampak dari perbuatan pelaku tidak menimbulkan konflik horizontal.
“Bila perlu kalau memang tidak potensi menimbulkan konflik horizontal, nggak perlu ditahan, proses mediasi, mediasi nggak bisa, ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak yang seperti itu tentu harus diproses tuntas,” kata Sigit.
“Tapi yang sifatnya pencemaran nama baik, hoaks, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” pungkas Sigit.(*)
Komentar