
cakrawala7.com – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Jola Joli Nomor 111, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo.
Seorang pria berinisial GAA (21) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat penyelidikan yang dilakukan personel Unit Resmob Satreskrim setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo di Mapolres Ponorogo, Selasa (30/6/2026).
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu menggunakan cara didorong secara paksa, kemudian mengambil sebuah telepon genggam Samsung A03 Core warna biru yang berada di atas meja ruang tamu.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil mengamankan GAA. Terduga diketahui merupakan mahasiswa yang berdomisili di Dusun Jarakan, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A03 Core warna biru, satu potong kaos lengan pendek warna putih, satu potong celana pendek warna hitam, serta satu buah masker warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan, saat ini tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo.
“Kasus ini terus kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, GAA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.




















Komentar