
Cakrawala7.com–Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis dalam peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 65 yang bertemakan ” Road Safety Policing : Implementasi E Policing pada fungsi Lalu Lintas di era digital menuju Indonesia Emas 2045″.
Giat ini di gelar di halaman Mapolres tadi pagi, selain sebagai Inspektur upacara dalam Apel, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada personil Lalu Lintas yang berprestasi.Selasa (22/9/2020).
Turut hadir dalam Apel antara lain Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni, bersama PJU, Perwira serta gabungan Anggota Polres Ponorogo. Anggota SatLantas yang mendapat penghargaan karena berprestasi antara lain, Kanit Laka Imamuddin M, bersama Anggota Bripka Anggara F, Bripka Deny Irawan, Briptu Aris Kurniawan, Bripka Ardhian Budi P. Mereka menerima penghargaan karena telah berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari. Sedang Kanit Patroli Ipda Aris Wibawa, dan Aipda Rudiyanto, keduanya telah berhasil mengungkap kasus Ilegal Loging.
“Pada peringatan hari Lalu Lntas ke 65 tahun 2020 dengan tema ” Program Prioritas Polri khususnya untuk mewujudkan Polri yang Profesional, Modern, dan Terpercaya.”
Masih dalam amanatnya, tujuan Itu untuk merespon kebutuhan masyarakat yang mengharapkan pelayanan dengan berbagai kecanggihan dan kemajuan teknologi maka Polisi Lalu Lintas terus berbenah didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengikuti perkembangan saat ini dengan berbasis IT
“keberadaan Polisi Lalu Lintas dalam masyarakat dituntut sebagai pelindung, pengalaman pelayan dan penegakan hukum untuk mengamankan dan memberikan rasa aman di jalan bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat melakukan segala aktivitasnya agar dapat meningkatkan kualitas hidup.
Tugas polisi lalu lintas sangat mulia dan kedepan mempunyai tantangan sangat berat sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan. Ini juga merupakan Implementasi Grand strategi Polri dan Program prioritas Kapolri (Promoter) guna mewujudkan Trust Buliding dimana Polisi Lalu Lintas sebagai Etalase Polri,” tegas Kapolres Ponorogo
Tugas dan tanggung jawab Polisi Lalu Lintas sudah di atur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta
telah disepakati bersama dalam instruksi presiden RI nomor 4 tahun 2013 tentang dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dengan waktu 25 tahun (2011-2035).
“Semua inovasi yang dilakukan polisi lalu lintas hanya semata untuk dapat dirasakan masyarakat sebagai pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan kondisi saat ini terjadinya pandemi Covid-19, polisi lalu lintas dituntut melakukan kegiatan yang mendukung pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid-19 dan kegiatan sosial kepada masyarakat.

Keberhasilan Polisi Lalu Lintas dalam memutus penyebaran covid-19 yaitu dengan melaksanakan kegiatan pengamanan. Untuk menjalankan tugas dalam fungsi Kepolisian Polantas harus semakin baik melalui Inisiatif sebagai penggerak revolusi mental, terutama untuk hal-hal yang berkaitan dengan fungsi lalu lintas. Keteladanan dalam Leadership yang transpormatif dan memberdayakan, menginspirasi, memberikan solusi bagi terwujudnya Polisi Lalu Lintas yang unggul. Inilah kepemimpinan yang mampu memperbaiki kekurangan masa lalu, siap untuk menghadapi tuntutan, tantangan, harapan bahkan ancaman dimasa kini dan mampu menyiapkan masa depan yang lebih baik.” Pungkas amanat Kakorlantas Polri melalui Kapolres. (C7)
Komentar