oleh

Mesum di Kebun Jagung, Lalu di Glandang ke Satreskrim Polres Ponorogo

Tersangka pencabulan saat pres riliis dengan awak media di Polres Ponorogo

 

Cakrawala7.com, Perbuatan cabul yang di lakukan tersangka DP, laki laki 19 tahun asal kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo ini, mengakibatkan hamilnya FA 16 tahun, wanita dibawah umur hingga  menjalani proses persalinan di salah satu klinik bersalin di wilayah Krebet Jambon. Kini tersangka harus mepertangjawabkan perbuatanya setelah di laporkan Boyadi ayah korban. Jumat ( 09/10/2020)

Kapolres Ponorogo AKBP Moch Nur Aziz melalui Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi memberikan keterangannya dalam pers rillis kepada awak media di Mako Polres Ponorogo, Awalnya keduanya berkenalan di salah satu media sosial, lalu  saling bertukar nomer pribadi, kemudian mereka menjalin asmara.

Hubungan asmara meraka terhitung  semenjak bulan Februari 2020, seiring dengan berjalannya waktu, tersangka sering merayu dengan membelikan hadiah kepada korban, agar mau di ajak berhubungan layaknya suami istri.

” Tersangka mengaku sudah sering kali mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, kemudian tersangka DP menceritakan pertama melakukan pencabulan tersebut di area perkebunan jagung yang masih masuk wilayah Kecamatan Jambon, ” terang Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi.

Perbuatan tersangka DP yang melakukan pencabulan anak di bawah umur tersebut bisa di jerat denga UU hukum Pidana Pasal 81 ayat (2) junto 76D. Kini pria yang hanya lulusan SD tersebut harus menunggu vonis sidang pengadilan dengan ancaman kurungan 5 tahun hingga 15 tahun atau denda maksimal lima miliar. (C7).

Komentar

Leave a Reply

News Feed