CAKRAWALA7 COM – Untuk menciptakan situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif dan menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Ponorogo, anggota Satlantas Polres Ponorogo tindak pengendara motor yang melanggar dengan menggunakan Spion jalu atau bar end, Kamis 05/08/2021.
“Banyak pengguna jalan yang mengalami kecelakaan ringan karena memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik seperti penggunaan Spion jalu atau bar end”
ucap Kanit Turjawali Satlantas Polres Ipda Aris Wibawa.
Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo juga menyampaikan bahwa sudah di atur dalam undang-undang mengenai penggunaan aturan spion motor sesuai UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).
Pasal 285 ayat (1) menerangkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kemudian dipertegas dalam peraturan PP RI No.55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan.
dalam pasal 37 diungkapkan kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan, diantaranya
berjumlah 2 (dua) atau lebih, serta dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang gunakan Spion jalu atau bar end ini akan terus dilakukan Satlantas Polres Ponorogo dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Saya berharap agar masyarakat khususnya kabupaten Ponorogo agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mengunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi serta fungsi” pungkasnya. (ay)
Komentar