
cakrawala7.com – Penempelan stiker sebagai tanda bahwa suatu tempat usaha seperti : kios, toko ataupun warung dalam pengawasan Satpol PP Ponorogo tentang larangan mengedarkan rokok ilegal tanpa cukai terus dilakukan bersama tim operasi gabungan. Minggu, 03 Agustus 2025.
Sedikitnya melibatkan 3 unsur operasi gabungan pencegahan peredaran rokok ilegal yang melibatkan Kejaksaan, Sub Denpom serta Polres Ponorogo di beberapa wilayah Kecamatan, seperti : Kecamatan Mlarak, Pulung, Sampung, dan Kecamatan Babadan.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra mengatakan bahwa langkah preventif tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

“Pemasangan stiker di beberapa tempat usaha ini sebagai tanda bahwa kami memonitor peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah tersebut,” terangnya.
“Tak hanya itu, kami juga memberikan sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal tanpa cukai yang dilarang beredar sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Sejauh ini, Satpol PP Ponorogo bersama tim gabungan belum menemukan peredaran rokok ilegal dengan jumlah besar. (ain)























Komentar