oleh

Kuitansi Bodong Jual Beli Sebidang Tanah di Desa Tegal Ombo Libatkan Seorang ASN

Muji Widodo salah satu ahli waris yang mempertanyakan keabsahan kwintasi jual beli bodong tersebut.

Cakrawala7.com, Ponorogo – Merasa menemukan kejanggalan dalam peralihan hak atas tanah dari saudari Saetun (alm) kepada “H”. Muji Widodo salah satu ahli waris mempertanyakan keabsahan kwitansi jual beli atas sebidang tanah yang tanpa di mencantumkan harga jadi sebagai bukti ke abasahan dari sebuah nilai transaksi jual beli. Minggu, (15/11/2020)

Seperti yang telah di katakan oleh
Muji Widodo salah satu ahli waris atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman Ponorogo milik lbu Saetun.

” Kami selaku ahli waris merasa ada yang tidak beres dengan adanya perjanjian jual beli tanah yang terletak di Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, antara Ibu Saetun dengan “H” dimana dalam klausal nya tidak menerangkan nominal harga jadi atas sebidang tanah. ” terang Muji Widodo.

Permasalahan tersebut  baru muncul ketika Ibu Saetun meninggal dunia pada tahun 2014, dimana salah salah satu ahli waris yang bernaman Muji Widodo dalam hal ini mempuyai kedudukan yang sama dengan saudara “H” atas sebidang tanah waris milik dari Ibu Saetun.

Kemudian pada tahun 2015 baru di ketahui bahwa sebidang tanah (milik Ibu Saetun) sudah beralih hak atas tanah dan sudah bersertifikat atas nama “H”.

kejanggalan tersebut baru muncul saat ditelusuri dengan di temukannya perjanjian jual beli antara Ibu Saetun dan “H”  tanpa mencantumkan adanya harga jual atas sebidang tanah yang menjadi obyek transaksi, serta adanya indikasi berbedaan sidik jari (cap jempol) milik Ibu Saetun saat di lakukan transaksi.

Muji Widodo cs berharap agar semua permasalahan atas tanah waris Ibu Saetun di selesaikan dengan sejelas jelasnya, karena pihaknya juga merasa mempunyai kedudukan dan hak yang sama dimata hukum dengan “H”.

Surat perjanjian yang terindikasi cacat hukum.

Sementara itu saat “H” di konfirmasi wartawan di kediamanya. Selasa ( 17/11/20) mengatakan bahwa semua proses transaksi atas tanah waris milik Ibu Saetun tidak ada yang perlu dipemasalahkan.

” Semua berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tidak ada lagi yang perlu di permasalahkan, semuanya sudah selesai, termasuk perjanjian jual beli atas sebidang tanah yang menjadi obyek transaksi antara saya dan Ibu Saetun.” tegas “H” yang juga menjadi tenaga pendidik (ASN) di salah satu Sekolah Negri di Kecamatan Badegan.

Menurut pakar hukum Suparno.M.Jamin SH perjanjian jual beli tanah yang di lakukan oleh saudari Saetun (alm) ketika itu dengan saudara “H” atas sebidang tanah yang berada di desa Tegalombo, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo merupakan perjanjian yang tidak sah, di karenakan di dalam perjanjian jual beli tanah tersebut tidak mencantumkan nominal atau nilai transaksi. Selain itu juga adanya indikasi perbedaan sidik jari pada saat bertransaksi.

‘ Perjanjian jual beli tanah tersebut menurut saya tidak sah, karena tidak mencantumkan harga jadi dari sebuah kesepakatan perjanjian jual beli, selain itu juga tidak di ketahui pejabat yang berwenang, kepala desa setempat dan Notaris.” terang Suparno.

Suparno M.Jamin SH juga menambahkan bahwa surat perjanjian jual beli yang cacat hukum bisa berakibat gagal demi hukum dalam artian semua produk hukum dari perjajian tersebut tidak legal. Sementara itu kasus tersebut sudah di laporkan oleh pihak Muji Widodo ke Polres Ponorogo, namun masih menunggu panggilan berikutnya. (C7)

Komentar

Leave a Reply

News Feed