
Cakrawala7.com. Ponorogo – Mantan anggota DPRD Ponorogo dari Partai yang berlambang Ka, bah tersebut tidak memenuhi panggilan di kantor Bawaslu Ponorogo, pemanggilan tersebut adalah untuk yang ke dua kalinya, Selasa, (17/11l/20)
Dikatakan oleh Siswanto. SH bersama krisbyanto Widhi Nugroho SH selaku kuasa hukum Beny mengatakan bahwa klienya ada acara mendadak dan masih perlu waktu untuk menyiapkan materi terkait pemeriksaan di kantor Bawaslu Ponorogo.
” Pada prinsipnya klien kami siap hadir untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu namun Beliau tidak bisa hadir hari ini karena ada acara mendadak dan minta waktu menyiapkan materi berkaitan dengan pemeriksaan di Bawaslu.” Terang Siswanto. SH selaku kuasa Hukum Beny.
Sementara itu Marji Nurcahyo, divisi penanganan pelanggaran Pilkada di kantor Bawaslu Ponorogo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan undangan kepada saudara Beny namun tidak kunjung datang, Seperti yang di ketahui, terlapor diduga melakukan ujaran kebencian yang di tujukan kepada salah satu paslon pada Pilkada yang akan di selenggarakan pada bulan Desember mendatang.
” Hari ini ada dua kuasa hukum terlapor datang ke kantor Bawaslu Ponorogo untuk menyampaikan pesan ketidakhadiran terlapor dan minta untuk di jadwalkan ulang, pemanggilannya.” Jelas Marji Nurcahyo.
Masih menurut Marji Nurcahya, ” Beliau saudara Beny mengusulkan penjadwalan ulang, bagi kami usulan tersebut tidak ada masalah, karena memang masih ada waktu terkait penanganan masalah tersebut dan nanti kita akan jadwalkan ulang untuk memanggil ulang saudara terlapor pada hari Kamis pukul 10.00. WIB.” terang Marji. (din)
Komentar