CAKRAWA7.COM – Sebanyak dua orang yang di duga pendukung Paslon no urut 2, Ipong Muchlissoni dan Bambang Tri Wahono berhasil diamankan warga dan pihak Kepolisian karena diduga akan melakukan praktek money politic. Minggu 06 Desember 2020.
Selain itu, kedua orang ini didapati membawa sebilah senjata tajam yang di taruh di dalam mobil pelaku, praktek dugaan money politik yang sudah memasuki masa tenang tersebut terjadi di Tugu Rejo Kecamatan Sawoo, Kabupeten Ponorogo.
Dari kejadian tersebut puluhan massa langsung mendatangi Kantor Bawaslu Ponorogo untuk melaporkan dugaan adanya kegiatan pembagian uang untuk memilih Paslon nomer urut 02, Pasangan Ipong Bambang
Ketika akan melakukan penggrebekan, warga mencurigai sejumlah orang ditengarai membawa uang ratusan juta rupiah dengan mengendarai 2 mobil rental Avanza putih bernopol AE 1769 TF dan Xenia AR 1045 TG, yang masuk rumah warga. Mengetahui hal tersebut warga yang sudah siaga langsung menghentikan dan menangkap pengendara mobil tersebut serta dilakukan penggeledahan. Namun belum sempat di lakukan pengledahan salah satu penumpang kabur membawa uang yang hendak dibagikan.
Kemudian warga beramai ramai langsung membawa dua mobil dan 3 penumpangnya ke Polsek Sawoo. Setelah dilakukan penggeledahan Polisi menemukan satu buah sebilah pedang dan handphone yang berisi percakapan pesan untuk mendistribusikan uang yang hendak digunakan untuk melakukan praktek money politik.
Menurut keterangan Didik Harianto.SH selaku Kuasa Hukum Pelapor mengatakan bahwa mereka diperintah oleh koordinator Kecamatan 02 untuk melakukan pendistribusian uang.
” Kedua pelaku setelah dimintai keterangan oleh petugas Polsek Sewoo dan kasus tersebut dipastikan berkaitan dengan kegiatan Pilkada, kemudian petugas Polsek Sawoo melimpahkan kasus tersebut ke Bawaslu Ponorogo. Tiga Pengendara dan dua mobil serta barang bukti senjata tajam turut diamankan sebagai barang bukti,” kata Didik
Masih menurut Didik, ” Untuk langkah selanjutnya nanti kami akan tetap mengharapkan proses itu berjaalan dalam hukum pidana pemilu maupun hukum pidana murni, untuk terus ditindak lanjuti sesuai perundang undangan yang berlaku,” tegasnya
Sementara itu Marji Nurcahyo Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ponorogo menjelaskan untuk sementara atas kasus dugaan money politic ini, Bawaslu akan menindak lanjuti temuan tersebut.
” Hari ini kami sudah menerima laporan tersebut, kemudian jika terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan hukum pidana yang ada kaitanya dengan di ketemukan sebilah parang maka Bawaslu akan meneruskan ke Sentra Gakumdu.” Pungkasnya (din)
Komentar