oleh

Dinas PUPR Ponorogo di PTUN kan, Dianggap Menghentikan Proses Tender Yang Tidak Sesuai Prosedur

 

Agus Subiyantoro SH, Kuasa hukum perusahaan kontruksi

CAKRAWALA7.COM – Dinas PUPR Ponorogo digugat ke PTUN oleh perusahaan – perusahaan kontruksi karena dianggap membatalkan tender proyek tanpa menggunakan prosedur yang berlaku, Sabtu 5 Desember 2020.

Kuasa hukum perusahaan konstruksi, Agus Subiantoro SH menjelaskan, ada banyak kejanggalan dalam pembatalan tender proyek itu.

Dana ini merupakan program PEN, dimana dianggarkan 200 Miliar Rupiah oleh Pemerintah Pusat untuk daerah. Program dana PEN ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah ditengah masa pandemi, dengan harapan supaya dapat membangkitkan perekonomian yang tengah terpuruk.

“Klien kami berjalan sesuai prosedur untuk tender proyek ini. Dalam perjalanannya, ada kejanggalan – kejanggalan,” ujar Agus Subiantoro.

Beberapa kejanggalan adalah raibnya Perda no. 6 tahun 2020, produk hukum yang mengatur penggunaan dana itu. Lalu adanya surat permohonan pemberhentian tender proyek yang tidak sesuai prosedur.

Surat pemberhentian tender yang di tanda tangani oleh kepala Dinas PUPR Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo. ST., M.Si.

Pihaknya mengaku heran, kenapa  kliennya di hentikan tanpa melalui prosedur yang jelas, sementara ada sebagian pekerjaan proyek yang prosesnya melalui penujukan secara  langsung dan hingga saat ini sudah berjalan pengerjaannya. Padahal sumber dana yang di gunakan juga diambilkan dari program PEN.

Seperti yang di ketahui pemberhentian tender pekerjaan tersebut di tandatangani oleh kepala Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo. (C7)

Komentar

Leave a Reply

News Feed