CAKRAWALA7.COM – Dinas PUPR Ponorogo digugat ke PTUN oleh perusahaan – perusahaan kontruksi karena dianggap membatalkan tender proyek tanpa menggunakan prosedur yang berlaku, Sabtu 5 Desember 2020.
Kuasa hukum perusahaan konstruksi, Agus Subiantoro SH menjelaskan, ada banyak kejanggalan dalam pembatalan tender proyek itu.
Dana ini merupakan program PEN, dimana dianggarkan 200 Miliar Rupiah oleh Pemerintah Pusat untuk daerah. Program dana PEN ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah ditengah masa pandemi, dengan harapan supaya dapat membangkitkan perekonomian yang tengah terpuruk.
“Klien kami berjalan sesuai prosedur untuk tender proyek ini. Dalam perjalanannya, ada kejanggalan – kejanggalan,” ujar Agus Subiantoro.
Beberapa kejanggalan adalah raibnya Perda no. 6 tahun 2020, produk hukum yang mengatur penggunaan dana itu. Lalu adanya surat permohonan pemberhentian tender proyek yang tidak sesuai prosedur.
Pihaknya mengaku heran, kenapa kliennya di hentikan tanpa melalui prosedur yang jelas, sementara ada sebagian pekerjaan proyek yang prosesnya melalui penujukan secara langsung dan hingga saat ini sudah berjalan pengerjaannya. Padahal sumber dana yang di gunakan juga diambilkan dari program PEN.
Seperti yang di ketahui pemberhentian tender pekerjaan tersebut di tandatangani oleh kepala Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo. (C7)
Komentar