oleh

Bukti Kepatuhan, Sugiri Sancoko Lisdyarita Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN 2024

 

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Wabup Lisdyarita telah melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN tahun 2024.

cakrawala7.com – Peningkatan transparansi di kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menjadi sorotan utama seiring dengan kepatuhan mereka dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024. Sabtu, 31 Maret 2024

Menurut data yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, tercatat sebanyak 90 pejabat telah memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo, (27/03/24) menyampaikan optimisme terhadap partisipasi seluruh pejabat. “Kami berharap dalam sepekan ke depan, seluruh pejabat di Ponorogo melaporkan harta kekayaannya di LHKPN,” ujarnya.

Dari 122 pejabat yang diwajibkan melaporkan, 97 di antaranya telah menuntaskan kewajiban tersebut. Namun, masih terdapat 25 pejabat yang belum juga menyerahkan dokumen LHKPN ke BKPSDM.

“Data kita per hari Jumat kemarin, ada 25 orang. Itu campur ada eselon II atau kepala OPD, ada ajudan dan ada tenaga ahli,” terang Andy. Tahun ini, terdapat perluasan subjek wajib lapor yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk ajudan Bupati dan tenaga ahli.

“Karena ini memang sifatnya wajib dan laporan LHKPN 2024 yang dilaporkan adalah harta kekayaan 2023,” tambah Andy.

Proses pelaporan LHKPN dinilai mudah karena dapat dilakukan langsung melalui aplikasi KPK. “Jadi tidak perlu ke BKPSDM, tapi langsung melalui aplikasi. Tapi memang termonitor oleh kami (BKPSDM) melalui sistem,” jelasnya.

Meskipun batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2024, BKPSDM mengimbau pejabat yang terlambat untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Pada tahun sebelumnya, semua pejabat Ponorogo diklaim telah melaporkan LHKPN kepada KPK, meskipun banyak yang melakukannya di akhir batas waktu pelaporan. “Kalau tahun lalu memang tenaga ahli dan ajudan tidak wajib, tapi tahun ini wajib. Biasanya polanya itu melaporkan pada hari-hari terakhir,” ungkap Andy.

Di sisi lain, terungkap pula kekayaan dua pejabat tinggi Ponorogo, yaitu Bupati Sugiri Sancoko dan Wakilnya, Lisdyarita. Berdasarkan LHKPN, Bupati Sugiri Sancoko memiliki total harta sebesar Rp5.695.523.016, meliputi aset tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta harta bergerak lainnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lisdyarita memiliki total kekayaan lebih dari Rp12 miliar, menurut detail LHKPN yang diajukan. Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.

Dengan adanya transparansi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas para pejabat publik di Kabupaten Ponorogo. (*)

Komentar

Leave a Reply

News Feed