oleh

Warga Pulung di Bekuk Polisi, Jual Beli Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal

 

Prees realise Kapolres Ponorogo kasus penjualan ilegal pupuk bersusidi. (27/01/22)

CAKRAWALA7.COM – Polres Ponorogo telah membongkar praktik jual beli pupuk bersubsidi tak berizin. Dua orang diamankan dengan barang bukti 11,45 ton pupuk. Kamis, 27 Januari 2022.

Kedua tersangka tersebut adalah Bagus Yudha Kristiawan (28) dan Bonadji (58) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

“Mereka kami tangkap saat melakukan praktik jual beli pupuk bersubsidi di Jalan Raya Ponorogo-Pulung,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Ketika dilakukan penangkapan, 195 sak masing-masing seberat 50 Kg, pupuk phonska produksi dari PT Petrokimia Gresik. kemudian 5 sak pupuk jenis Urea sebarat 2.5 kwintal dan 29 sak pupuk ZA seberat 1,45 ton.

“Keseluruhan total yang kami amankan ada 11,45 ton pupuk bersubsidi,” jelasnya saat rilis di Mapolres Ponorogo.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan kelangkaan pupuk bersubsidi. Meski ada yang menjual secara bebas, namun di atas harga subsidi.
Satreskrim Polres Ponorogo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan praktik jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Pulung.

“Setelah kami tangkap, keduanya mengaku bahwa pupuk bersubsidi ini didapatkan dari daerah Sumenep, Madura,” terang mantan Kapolres Batu ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap adalah aktor utama penjualan pupuk bersubsidi secara legal.

“Sopir yang membawa pupuk bersubsidi kami lepas,” tegasnya.

Sedangkan pupuk bersubsidi ini dijual antara Rp145 ribu sampai Rp180 ribu per sak. Keduanya dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 6 ayat (1) huruf b Undang–undang darurat nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Serta pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI No: 15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. (humaspol/ay)

Komentar

Leave a Reply

News Feed