CAKRAWALA7.COM – Waka Polsek Ponorogo Iptu H. Sukron, SH menghadiri rapat koordinasi perpanjangan PPKM ke 3 Kabupaten Ponorogo bertempat di Pendopo Kecamatan Ponorogo. Kamis, 25 Maret 2021.
Kegiatan tersebut di hadiri Forpimka Kecamatan Ponorogo, Kepala Puskesmas Ponorogo Utara dan Ponorogo Selatan, Korwil Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Ponorogo, Sekcam dan seluruh Kepala Kelurahan se-Kecamatan Ponorogo.
Rakor di pimpin camat Ponorogo Siswoyo, S.Sos, M,Si dalam sambutannya menyampaikan antara lain tentang kesiapan warga melaksanakan kerja bakti tiap 2 minggu sekali yang merupakan program kerja 99 hari Bupati Ponorogo serta adanya surat edaran Bupati Ponorogo tentang perpanjangan PPKM Mikro tahap ke 3.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Camat Ponorogo dalam surat edaran Bupati Ponorogo ada sedikit kelonggaran kegiatan masyarakat termasuk resepsi pernikahan dengan undangan hanya 50 % dari kapasitas gedung, dan dibukanya kembali tempat hiburan dan wisata, pegiat seni juga di perbolehkan namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Waka Polsek Ponorogo Iptu H. Sukron, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Polri khususnya Polsek Ponorogo siap mendukung pelaksanaan PPKM ke 3 di wilayah Kecamatan Ponorogo.
“Dalam menghadapi pandemi Covid-19 perlu adanya sinergi antar instansi terkait, untuk itu Polsek Ponorogo siap mendukung PPKM ke 3 di wilayah Kecamatan Kota Ponorogo.” jelas Waka Polsek.
Di tempat terpisah Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, SH mengatakan Polsek Ponorogo siap membantu pelaksanaan PPKM serta melakukan pengawasan terhadap surat edaran Bupati Ponorogo tentang kegiatan masyarakat.
Terkait tentang perijinan kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan massa Kapolsek Ponorogo tetap akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di Kelurahan maupun Satgas tingkat Kecamatan sesuai kapasitas kegiatan tersebut.
“Bagi warga masyarakat yang akan mengajukan permohonan perijinan agar terlebih dahulu mendapat surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.” jelasnya.
Di katakan lebih lanjut apa bila dalam pelaksanaan ternyata kegiatan tersebut tidak sesuai dengan pengajuan awal dan melanggar protokol kesehatan Polri bersama satgas Covid-19 berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut.
“Artinya apa bila dalam pelaksanaan kegiatan menyalahi aturan tersebut, perijinan yang sudah dikeluarkan Polri bisa di cabut dan kegiatan di hentikan.”tegas Kapolsek Ponorogo.
Pada pelaksanaannya Polsek Ponorogo akan melibatkan Bhabinkamtibmas masing-masing Kelurahan untuk pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro ke tiga termasuk pengawasan terhadap SE Bupati Ponorogo yang tentunya akan bekerja sama dengan instansi terkait.(*)
Komentar