oleh

Polres Ponorogo Gelar Simulasi Kebakaran Hutan di Tengah Masa Pandemi covid-19

 

Kapolres Ponorogo Gelar Simulasi Penanggulangan Kebakaran Hutan

Cakrawala7.com —Kapolres Ponorogo AKBP. Mochamad Nur Azis, pimpin langsung Apel Kesiap siagaan dan  simulasi penanganan bencana kebakaran hutan serta  lahan di wilayah Kabupaten Ponorogo di masa pandemi Covid-19. Apel ini bertempat di Petak 74 RPH Dusun Setonggo Desa/Kec Pulung Kabupaten Ponorogo. Sabtu (22/08/2020)

Apel Kesiap siagaan tersebut dihadiri Dandim 0802 Ponorogo Letkol Inf. Sigit Sugiharto, PJU Polres Ponorogo, Kapolsek Jajaran Polres Ponorogo, Kepala Dinas Sosial Supriadi, Kasi Kedaruratan BPBD Ponorogo Arim Mandala, Adm KPH Madiun Ir. Wakhid Nurdin dan Adm KPH Lawu DS, Asep Dedi Mukyadi . Peserta apel kesiapsiagaan antara lain, Kodim 0802 sejumlah 15 personil, Polres 15 personil, Pol PP 10 personil, Damkar 6 personil, BPBD 10 personil, Tagana 10 personil, KPH Lawu DS 15 personil, KPH Madiun 15 personil dan Kelompok Tani Hutan 20 personil.

Dalam acara tersebut Kapolres Azis menyerahkan bantuan dan pemasangan masker serta penyerahan sarana peralatan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada perwakilan secara simbolis.

“Ini merupakan salah satu langkah awal kita dalam menghadapi kemungkinan Kebakaran hutan dan lahan, saat ini di Indonesia sebagian besar wilayah telah memasuki musim kemarau, Jawa Timur khususnya Kabupaten Ponorogo juga telah berada pada musim kemarau, dimana seperti tahun lalu banyak kejadian pembakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia yang berdampak sangat signifikan terhadap polusi udara. Karena Hutan merupakan Paru Paru dunia yang menghasilkan Sumber Oksigen sangat besar dan sangat di butuhkan makhluk hidup, mari kita jaga dan lestarikan,” terang Kapolres.

Masih menurut AKBP Azis, Untuk meminimalisir terjadinya kebakaran, tekankan kepada Polri untuk selalu meningkatkan Patroli kewilayahan dengan sasaran tempat rawan terjadinya karhutla.
“Barang siapa sengaja membakar hutan maka akan dikenakan Sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Jadilah pelopor dalam menjaga dan melestarikan alam bagi diri sendiri, keluarga dan sesama,” amanat tegas dari Aziz.

Secara Geografis Kabupaten Ponorogo memiliki luas wilayah 1.306 km² dan memiliki Kesatun Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Ponorogo seluas 13.405,8 Ha yang terdiri dari pohon jati, pohon pinus dan beberapa pohon jenis lainnya yang dikategorikan memiliki lahan yang cukup luas dan rentan terjadinya kebakaran hutan di musim kemarau.

Selepas Apel, dilanjutkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat sekitar oleh orang nomer 1 di Polres Ponorogo bersama orang nomer 1 di Kodim 0802 Ponorogo yang kemudian dilanjutkan simulasi penanganan Karhutla dari seluruh personil yang terlibat. (km)

Komentar

Leave a Reply

News Feed