oleh

Majelis Hakim Tolak Tuntutan JPU Dalam Kasus Benny Sulistyanto

 

Suasana sidang Benny Sulistyanto memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Ponorogo.

CAKRAWALA7.COM – Dalam sidang putusan Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dengan terpidana Benny Sulistyanto, di Pengadilan Negeri Ponorogo. 05 Februari 2021.

Ketua Majelis Hakim Bawono Effendy dalam putusannya membacakan bahwa Benny Sulisyanto di jatuhi hukuman penjara selama 5 bulan, dan menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu di jalankan, kecuali di kemudian hari ada perintah dari putusan hakim karena terpidana terbukti melakukan tidak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan.

Menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum terpidana Benny Sulisyanto, Siswanto.SH mengatakan menghormati putusan majelis hakim.

” Alhamdulillah sesuai dengan harapan kami amar putusan majelis hakim sudah kita prediksi dari awal, pak Benny menjalani masa percobaan 10 bulan dengan vonis 5 bulan serta denda 5 juta.” terang Siwanto. SH.

Tim Kuasa Benny juga masih menunggu apakah dari Jaksa Penuntut Umum akan menerima putusan tersebut.

Sementara itu Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 hari kedepan untuk mengajukan banding kepada semua pihak, baik dari pihak JPU maupun kuasa hukum Benny Sulistyanto. (“)

Komentar

Leave a Reply

News Feed