oleh

Kepala Dinas PUPR Ponorogo Mangkir Panggilan Sidang PTUN Surabaya

Kuasa Hukum Pelapor Agus Subiyanto, SH.beserta klien.

CAKRAWALA7.COM Dinas PUPR Kimpraswil dan Pokja 27 & 28 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo mangkir tanpa ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dari agenda sidang gugatan 3 Perusahaan Jasa Kontruksi Nasional, yaitu PT. Kontruksi Indonesia Mandiri, PT. Adikaraya Persada, dan PT. Karya Indra Bagus Jaya di PTUN Surabaya, Jumat. 11 Desember 2020.

Sidang berkaitan dengan penghentian Tender atau Lelang Pemeliharaan dan Peningkatan jalan di Ponorogo senilai 150 M, diagendakan pada hari Kamis, 10 Desember 2020 jam 10.00 WIB. Namun diundur sampai dengan jam 13.00 Wib untuk menunggu kehadiran Tergugat.

Karena Tergugat tidak memenuhi panggilan, maka persidangan dibuka dan dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat. Agus Subyantoro, S.H. dan rekan dari Kantor Hukum AsLaw sebagai Kuasa Hukum Penggugat menyayangkan ketidakhadiran pihak Tergugat yang tanpa alasan tersebut.

“Kami berharap agar sidang bisa segera diselesaikan sesuai agenda dengan harapan bisa dibuktikan argumen para pihak mengenai perkara tersebut. Sehingga ada kepastian hukum bagi kliennya dan ada tindakan Administratif terhadap Tergugat,” terang Agus Subyantoro.

Agus Subyantoro SH menduga, ketidakhadiran Tergugat dikarenakan belum mendapat ijin dan petunjuk dari Bupati Ponorogo yang berdasarkan informasi terakhir dalam kondisi sakit dan diopname di salah satu Rumah Sakit di Surabaya.

Bahkan ada beredar kabar bahwa Bupati Ponorogo sesaat setelah proses Pilkada, terbang ke Balikpapan Kalimantan Timur sebagai daerah asalnya.

Kekalahan petahana dalam Pilkada Ponorogo memang diluar dugaan. Karena petahana didukung koalisi besar dengan sumber daya dan sumber dana yang besar.

Tentunya secara politis hal ini akan berpengaruh terhadap kebijakan politis dalam 5 tahun kedepan dan posisi serta karier beberapa pejabat teras di Pemkab Ponorogo menjadi terancam.

Pers rilis yang dilakukan kantor hukum AsLaw di salah satu rumah makan di Ponorogo Minggu lalu, rupanya berdampak terhadap elektabilitas petahana dan menimbulkan keresahan dikalangan pejabat teras Ponorogo.

Hal ini terbukti dengan kekalahan petahana dan teka – teki keberadaan Bupati serta ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR dan Kimpraswil dalam Sidang Perdana di PTUN Surabaya.

Sidang berikutnya diagendakan pada hari Kamis, 17 Desember 2020 dengan waktu yang sama. Apabila dalam persidangan berikutnya Tergugat tidak hadir sampai dengan tiga kali berturut – turut, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat (Verstek) dan bisa diputus secara Verset, dan tentunya ini akan menguntungkan pihak Penggugat. (bid)

Komentar

Leave a Reply

News Feed