
CAKRAWALA7.COM – Gelombang kedua kasus COVID-19 mulai dirasakan di perkantoran Pemkab Ponorogo. Kini ada 15 PNS yang positif COVID-19.
Sebelumnya ada 13 PNS Kantor Pelayanan Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo yang dinyatakan positif COVID-19. Kini ada 2 orang tambahan. Satu orang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dan satu orang dari Inspektorat.
” Di kantor BPPKAD 13 orang, tambahan baru Dispendukcapil satu dan Inspektorat satu,” tutur Plt Bupati Ponorogo Soedjarno kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Soedjarno menambahkan, tim Satgas COVID-19 juga sudah melakukan operasi yustisi di lingkungan perkantoran Pemkab Ponorogo. Hasilnya, masih ditemukan PNS yang tidak memakai masker.
“Kemarin sudah ada operasi yustisi masuk ruangan, ternyata masih ada ASN yang tidak pakai masker. Kita selalu mengingatkan jajaran agar patuh pada protokol kesehatan,” jelas Soedjarno.
Selain menegakkan protokol kesehatan, lanjut Soedjarno, penyemprotan desinfektan pun rutin dilakukan untuk menekan rantai penularan. “Ada tiga lokasi, kantor keuangan BPPKAD, Dispendukcapil dan Inspektorat,” ujar Soedjarno.
Kasus COVID-19 di Ponorogo totalnya mencapai 708 kasus. Di mana 581 kasus sudah sembuh, 28 meninggal dunia, 99 masih diisolasi. Saat ini, Ponorogo masuk dalam salah satu zona oranye.
Yang terbaru ada tambahan 26 orang positif COVID-19. Di antaranya 3 orang dari Kecamatan Kota Ponorogo. Saat rapid test reaktif, lalu dilanjutkan dengan test swab untuk keperluan Bawaslu.
Lalu 2 orang dari Kecamatan Badegan. Keduanya merupakan pasien dengan hasil rapid test reaktif yang dilakukan untuk keperluan KPPS.
“Sedangkan 21 orang lain hasil kontak tracing dari kasus positif sebelumnya,” kata Soedjarno.
Karena penyebaran COVID-19 ini, Satgas Kabupaten Ponorogo memutuskan sekolah diliburkan, yang punya gawe punya hajat harus dibatasi betul. Maksimal 100 undangan sudah termasuk panitia,” imbuh Soedjarno.
Plt Bupati Ponorogo menegaskan, saat ini pihaknya meminta camat hingga kades serta kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menerapkan protokol kesehatan dengan 3 M. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Karena klaster sudah menyebar di kantor-kantor dan rumah tangga, kita prihatin juga. Untuk itu kita waspada dan disiplin prokes utamanya masker,” pungkas Soedjarno. (son)
Komentar