
cakrawala7.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menarik garis tegas di atas peta lahan pertaniannya. Senin (22/12/2025), Eksekutif dan legislatif menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Plt Bupati Ponorogo Bunda Lisdyarita menyampaikan bahwa peraturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan yang mendesak.
Di tengah laju pembangunan yang kian agresif, sawah-sawah produktif di Bumi Reog berada dalam ancaman alih fungsi. Padahal, lahan tersebut merupakan faktor produksi utama dalam pertanian.
Di hadapan para peserta rapat paripurna, Plt Bupati Bunda Lisdyarita sampaikan urgensi Perda PLP2B
Melalui Perda PLP2B, Pemkab Ponorogo menetapkan 31.086 hektare sawah sebagai kawasan yang dilindungi. Artinya, hamparan sawah itu tak bisa serta-merta disulap menjadi perumahan, pabrik, atau bangunan nonpertanian lainnya.
“Utamanya kita melindungi lahan yang subur dan memiliki sistem irigasi yang baik,” ungkap Bunda Lisdyarita saat menyampaikan pandangan akhir eksekutif dalam sidang paripurna DPRD.
Bunda Lisdyarita menegaskan Perda PLP2B bukan hanya soal tata ruang, tapi juga berkait langsung dengan nasib petani.
Alih fungsi lahan, ungkapnya, akan mempersempit penguasaan lahan garapan. Dampaknya, produksi turun, pendapatan petani semakin mengecil, dan ketahanan pangan ikut terancam.
“Alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan petani. Karena itu, laju alih fungsi lahan harus dikendalikan,” tegasnya.(l{s)


























Komentar