oleh

Dibatasi KUHP, Satpol PP Ponorogo Gelar Pendekatan Persuasif Operasi Peredaran Rokok Ilegal

 

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Hendra Asmara Putra saat operasi rutin di tempat pelaku usaha.

cakrawala7.com- Dalam melakukan kegiatan operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal (Kantor Bea Cukai Madiun, Polres Ponorogo dan Kejaksaan) Satpol PP Ponorogo mempunyai kewenangan sebatas mengantar aparat penegak hukum. Terkait kewenangan dan penindakan sepenuhnya ada diranah aparat penegak hukum. Selasa, 22 September 2025.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Ponorogo Hendra Asmara Putra menegaskan bahwa setiap melakukan operasi rutin dibatasi oleh peraturan perundang undangan yang berlaku (KUHP).

“Kita hanya sebatas mengantar teman teman dari Bea Cukai, Kejaksaan dan Polres Ponorogo dalam setiap melakukan kegiatan operasi rutin. Itupun jika pemilik tempat usaha memberikan ijin karena kita dibatasi oleh KUHP. Kecuali, jika terjadi penggerebekan karena sebelumnya ditengarai tempat itu memperdagangkan rokok ilegal,” ungkapnya.

Meski demikian tim gabungan selalu melakukan pendekatan persuasif dalam melakukan operasi rutin sekaligus selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal.

“Meski dibatasi oleh undang undang yang berlaku kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat sehingga pelaku usaha menyadari tentang bahaya peredaran rokok ilegal serta berani menolak untuk memperjual belikan,” pungkasnya. (ain)

Komentar

Leave a Reply

News Feed