oleh

Tim Kuasa Hukum Benny Sulistyo, “Kasus Ini Sudah Kadaluarsa, Harus Batal Demi Hukum”

 

Krisbianto Widhi Nugroho, SH dan Siswanto SH, tim kuasa hukum Benny Sulistyo.

CAKRAWALA7.COM – Sidang perkara pidana Pemilu yang menyangkut Benny Sulistyo di duga telah kaduarsa, karena telah melebihi 7 hari semenjak pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negri Ponorogo. Hal ini di ungkapkan kuasa Hukum Benny setelah mengikuti sidang ke dua. Kamis 28 Januari 2021.

” Yang dilupakan oleh Majelis Hakim bahwa penetapan itu sudah di tetapkan semenjak tanggal 12 Januari jadi kalau kita hitung mundur, ini sudah melebihi 7 hari dari tanggal penetapan, ini sudah kedaluarsa dan batal demi hukum.” terang Siswanto. SH tim kuasa hukum Benny.

Karena menurut tim kuasa hukum Benny, Hakim mengacu kepada Perma nomer 1 tahun 2018 pasal 3 (ayat 1), yang mengatur tentang tata cara  jika terjadi tindak pidana pelanggaran di dalam Pemilu. Dalam Perma tersebut di terangkan bahwa ketentuan sidang harus berjalan selama 7 hari semenjak (tanggal 12) pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan ke Pengadilan Negri Ponorogo.

“Hakim memerintahkan untuk kita ajukan esepsi, pada besok hari Jumat tanggal 29 Januari jika esepsi tersebut di tolak, kami akan menayakan dasar pegangan majelis hakim, Perma nomer 1 tahun 2018 atau KUHP, karena akan terjadi overlapaing atau tumpang tindih aturan, semoga hakim konsisten.” tegas tim kuasa hukum Benny.

 

Suasana sidang Benny Sulistyo di Pengadilan Negri Ponorogo.

Sementara itu Andi Wilhan Humas Pengadilan Negri Ponorogo di tempat terpisah menerangkan bahwa, hari ini agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. (JPU)

” Hari ini sidang berjalan lancar dan koorperatif, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU, kemudian agenda sidang berikutnya adalah pembacaan esepsi dari kuasa hukum pak Benny.” terang Andi

Andi Wilhan Humas Pengadilan Negri Ponorogo menerangkan bahwa sistem sidang perkara Pemilu kali ini akan di lakukan secara sistem maraton dan di batasi selama 7 hari. (din)

Komentar

Leave a Reply

News Feed