
cakrawala7.com – RSUD Hospitel Bantarangin Kabupaten Ponorogo memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp4,1 miliar pada 2026. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), pengadaan alat kedokteran jantung, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) kesehatan. Rabu, 3 November 2026.
Direktur RSUD Hospitel Bantarangin Ponorogo, drg. Enggar Triadji Sambodo, menjelaskan bahwa pemanfaatan anggaran DBHCHT difokuskan pada empat komponen strategis untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit.
Porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk menjamin ketersediaan obat-obatan dan BMHP. Nilainya mencapai Rp2,2 miliar.
“Alokasi terbesar dimanfaatkan untuk pemenuhan persediaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp2,2 miliar,” terang drg. Enggar.
Selain memenuhi kebutuhan farmasi dan BMHP, RSUD Hospitel Bantarangin juga mengalokasikan sekitar Rp1,6 miliar untuk pengadaan alat kedokteran jantung. Pengadaan tersebut ditujukan untuk memperkuat kemampuan rumah sakit dalam menangani pasien dengan gangguan kardiovaskular.
Sementara itu, sekitar Rp87 juta digunakan untuk pelatihan SDM kesehatan guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
drg. Enggar menegaskan, seluruh anggaran DBHCHT yang dialokasikan untuk rumah sakit telah direalisasikan dan diserap sesuai dengan perencanaan.
“Semua anggaran dari DBHCHT telah terealisasikan dan terserap sesuai yang dicanangkan dengan baik,” tegasnya.
Meski demikian, khusus pengadaan alat kedokteran jantung yang saat ini masih berjalan, manajemen rumah sakit terus mengawal setiap tahapan pelaksanaannya. Pengawasan tersebut dilakukan agar proses pengadaan dan penyerapan anggaran tetap berjalan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Kehadiran peralatan kedokteran jantung tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan RSUD Hospitel Bantarangin dalam memberikan penanganan medis kepada pasien. Dengan fasilitas yang semakin lengkap, pasien jantung diharapkan dapat memperoleh layanan lebih dekat tanpa harus selalu menjalani rujukan ke rumah sakit di luar daerah.
Pemanfaatan DBHCHT untuk sektor kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT. Melalui regulasi tersebut, bidang kesehatan menjadi salah satu sektor prioritas dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembaka.(ain)

















Komentar