oleh

Literasi Digital, Dinas Kominfo Ponorogo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Jambon

Kepala Dinas Kominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko saat melakukan sosialisasi literasi digital gempur rokok ilegal di Desa Pulosari Kecamatan Jambon.(21/06)

cakrawala7.com – Cegah beredarnya rokok ilegal tanpa cukai, Dinas Kominfo Ponorogo sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal pada tahun 2025. Jumat, 4 Juli 2025.

Dinas Kominfo melakukan kegiatan ini berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan nomer : 72 tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Dinas Kominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahadjo mengatakan sosialisasi tahun ini dilakukan melalui media cetak, media online, media sosial, radio hingga baliho.

Sesuai petunjuk tehnis dari Kementerian Keuangan, sosialisasi yang bersifat tatap muka seperti pertunjukan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang bahaya rokok ilegal beserta dampak pidananya.

“Sosialisasi pencegahan rokok ilegal fokus lewat media, baik radio, media cetak dan media online hingga baliho yang lokasinya strategis,” terangnya.

Literasi digital, penayangan iklan layanan masyarakat di balai Desa Pulosari Kecamatan Jambon Ponorogo.

“Kemudian, ketika OPD lain akan melakukan sosialisasi dan kegiatan, kita dari Dinas Kominfo yang mencetak banner, stiker, ataupun baliho. Tak kalah pentingnya dijaman digitalisasi ini setiap orang sudah banyak yang menggunakan smartphone. Sehingga himbauan untuk pencegahan beredarnya rokok ilegal saya rasa cukup efektif,” pungkasnya.

Seperti kegiatan tatap muka yang dilakukan dibalai Desa Pulosari, Kecamatan Jambon. (21/06) Dinas Kominfo Ponorogo melakukan sosialisasi literasi digital gempur rokok ilegal dan penayangan iklan layanan masyarakat yang disaksikan oleh Kepala Desa Pulosari beserta warga setempat. (ain)

Komentar

Leave a Reply

News Feed