cakrawala 7.com _ Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat diraih. Sangat tepat bila Pemkab Ponorogo mengatur penggunaan sebagian dana 10 juta / RT untuk membayar premi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT. Di lapangan program tersebut tidak hanya melindungi pengurus RT, namun juga keluarganya.
Seperti pada musibah yang dialami Ketua RT 03 RW 01 Dk Gunungan, Ds Ringinputih, Almarhum Kemin ( 62) yang meninggal setelah mengalami kecelakaan kerja. Ahli waris mendapatkan santunan Rp115.333.312 dari BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja (untuk biaya pengobatan) dan jaminan kematian.
Secara simbolis santunan diserahkan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo, Wawan Burhanuddin, kepada istri Kemin di rumah duka, Dk Gunungan Ds Ringinputih, Rabu (6/4/2023).
Perlindungan kepada pengurus RT ini, sejak awal dipikirkan Sugiri. Ia ingin perjuangan pengurus RT dalam mengabdi di lingkungannya mendapatkan perlindungan sosial.
Harapannya ketika dalam menjalankan tugasnya mengalami kecelakaan semua biaya pengobatan ditanggung pemerintah. Ketika meninggal, santunan yang disalurkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Pengurus RT itu jasanya luar biasa bagi lingkungan. Maka kami berpikir mereka harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugasnya. Pada 2022 data dari BPJS ada 80 yang meninggal,” ujarnya.
Sebelumnya, diceritakan oleh Kepala Desa Ringinputih, Supriyadi, Almarhum mengalami kecelakaan / jatuh dari genteng ketika ikut gotong-royong memperbaiki rumah warganya. Akibat kejadian itu, Kemin harus dirawat di rumah sakit. Delapan hari lamanya almarhum di rawat di ICU dan menghembuskan nafas terakhirnya akibat luka parah di kepala.
“Ada warga yang akan memperbaiki rumahnya. Pak Kemin selaku ketua RT mengajak warga untuk kerja bakti. Namun saat menurunkan genteng beliau terjatuh dari atap,” cerita Supriyadi. (Adv lis)
Komentar