CAKRAWALA7 COM – Selama libur Lebaran 2022 ini, kepolisian memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis. Jika pada waktu normal SIM habis lewat sehari saja harus bikin baru, maka selama libur Lebaran ini bisa diperpanjang.
Seperti dikutip oleh media Detik.com. Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran. Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
Berikut syarat perpanjangan SIM:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
-
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
-
Bukti Cek Kesehatan.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
-
SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
-
SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
-
SIM C1: Rp 75.000
-
SIM C2: Rp 75.000
-
SIM D: Rp 30.000
-
SIM D Khusus D1: Rp 30.000
-
SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi. (red)
Komentar