CAKRAWALA7 COM – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menggagalkan penerbangan balon udara tanpa awak sekaligus menetapkan dua orang tersangka dalam aksi yang dilakukan pada, Sabtu (7/5) pagi.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Meiridiani mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku yakni berinisial AA (19) dan J (42), yang merupakan warga Dukuh Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung dalam aksi tersebut.
“Untuk TKP-nya di areal persawahan desa setempat, tadi sekitar 6.30 wib kedua tersangka kita amankan,” ungkap Meiridiani, seusai pres rilis, Sabtu (7/5) sore.
Pihaknya menyebut berhasil menggagalkan penerbangan balon udara setinggi 14 meter serta berdiameter 1,2 meter itu setelah mendapat informasi dari warga tentang adanya kegiatan penerbangan balon udara di areal persawahan.
“Jadi ada informasi yang masuk ke kita, lalu kita tindak lanjuti dan ternyata benar ada kegiatan tersebut,” beber Meiridiani.
Dari hasil keterangan sementara tersangka AA memiliki peran sebagai penyandang dana pembuatan balon serta penyediaan bahan peledak atau mercon untuk nantinya akan digantungkan pada balon. Sedangkan tersangka J bertindak menyembunyikan mercon.
Untuk barang bukti sendiri, polisi berhasil mengamankan balon, mercon yang sudah jadi, sumbu peledak, bahan bakar serta sumbu untuk balon udara.
“Pasal yang disangkakan, pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun,” tandas wakapolres. (ay)
Komentar