CAKRAWALA7.COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Ponorogo telah menindaklanjuti surat mosi tidak percaya terkait aduan dari ke dua warga masyarakat yang ada di Kelurahan Kauman dan Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo. Rabu, 31 Maret 2021.
Beberapa saat yang lalu warga masyarakat yang ada di Kelurahan Kauman dan Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo berkirim surat kepada Bupati Ponorogo, terkait aduan masyarakat tentang sikap dan perilaku kepala Kelurahan yang ada di kedua kelurahan tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Ponorogo, Hadi Prayitno, saat ditemui media disela aktifitasnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pihak pihak yang terkait untuk dimintai keterangan atas keluhan warga masyarakat yang ada di kedua kelurahan tersebut.
“Kami sudah memanggil semua pihak terkait keluhan warga masyarakat yang menulis surat dan ditujukan kepada Bapak Bupati Ponorogo, kemudian kita di tugaskan oleh Bapak Bupati untuk menindaklanjuti hal itu, terang Hadi Prayitno.
Masih menurut Hadi, ” Bahkan hasil dari pemeriksaan itu sudah ada yang kita rekomendasikan ke Bupati Ponorogo untuk di disposisikan kepada Badan Kepegawaian Daerah.(BKD) Ponorogo.”
“Atas pelanggran itu akan kita sandingkan dengan PP 53, yang mengatur tentang pelanggaran indisipliner PNS, kemudian hukumannya akan di atur dalam PP 53.”
“Setelah itu nanti BKD dan tim yang akan menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat dan disposisi dari Bupati, hal ini tentunya tidak bisa serta merta dilakukan pemindahan atau menjatuhkan sangsi terhadap kedua kepala kelurahan tersebut, karena secara peraturan, Bupati terpilih boleh melakukan rotasi setelah melewati 6 bulan masa jabatannya setelah dilantik,” pungkasnya.
Seperti yang telah diketahui kedua Kepala kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Kota Ponorogo tersebut oleh masing masing warga masyarakatnya telah dilakukan mosi tidak percaya.
Mereka berkirim surat kepada Bupati Ponorogo, warga masyarakat mengeluhkan atas sikap pelayanan dan praktek pungli yang dijalankan oleh kedua kepala kelurahan dalam mengelola pelayanan tata pemerintahan. (“)
Komentar