oleh

6.496 Batang Rokok Ilegal Ditemukan Satpol PP Ponorogo Bersama Tim Gabungan

Satpol PP Ponorogo, Kantor Bea Cukai, Kejaksaan dan Polres Ponorogo saat melakukan operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

 

cakrawala7.com – Satpol PP Ponorogo menemukan peredaran rokok ilegal sebanyak 6.496 batang temuan terbesar pada tahun 2025 di wilayah Kabupaten Ponorogo. Hal ini dikatakan Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo Hendra Asmara Putra (23/09). Temuan tersebut kali kedua didapatkan tim gabungan di wilayah Kecamatan Balong. Selasa, 7 Oktober 2025.

“Temuan tersebut terbesar sepanjang tahun ini, dendanya mencapai lima belas juta rupiah. Ini kali kedua kita temukan diwilayah Kecamatan Balong. Sebelumnya, kita menemukan di wilayah kota dengan denda mencapai enam puluh juta rupiah,” tutur Hendra Asmara Putra.

Kedua temuan tersebut didapatkan disejumlah toko pemilik tempat usaha. Sementara ketika tim gabungan ingin mengakses transaksi lewat online pihaknya mengaku merasa kesulitan karena dibatasi oleh peraturan yang berlaku.

“Kedua temuan itu kita dapati disejumlah toko, karena kita sudah memantau dari awal. Sementara bila kita ingin mengakses kepada pedagang perorangan (transaksi online) kita dibatasi oleh peraturan perundang-undangan,” terangnya.

“Pernah kita mencoba memasang orang untuk melakukan transaksi secara online kepada penjual rokok ilegal. Namun tidak dilayani, karena mereka biasanya memilih pembeli rokok ilegal lebih selektif,” pungkasnya.

Seperti diketahui barang siapa menjual dan mengedarkan rokok ilegal tanpa cukai dapat diancam dengan hukuman kurungan atau denda yang berlaku sesuai peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (ain)

Komentar

Leave a Reply

News Feed