oleh

Terjerat Kasus UU ITE Pornografi, AM Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

 

AM pria 35 tahun asal Desa Kunti Kecamatan Bungkal Ponorogo terjerat kasus pelanggaran UU ITE Pornografi.

CAKRAWALA7.COM – AM pria 35 tahun asal Desa Kunti Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo terjerat kasus UU ITE karena telah merekam dan menyebarluaskan vidio pornografi. Senin, 25 April 2022.

Vidio pornografi tersebut dibuat dan dilakukan dengan kekasih gelapnya yang kemudian dikirimkan kepada suami pelapor. (Joko Nugroho)

AKBP Catur C Wibowo Kapolres Ponorogo saat pres rillis dengan media  di Mapolres Ponorogo menerangkan saat ini AM sudah dinyatakan sebagai tersangka.

“Kasus ini bermula ketika tersangka AM menjalin hubungan asmara dengan (saksi) WS. Suatu ketika tersangka AM melakukan hubungan layaknya suami istri dengan WS kemudian direkamnya sendiri lalu dikirimkan adegan mesum tersebut kepada Joko Nugroho (suami saksi) yang pada saat itu masih bekerja di luar negeri.” terang Kapolres Ponorogo Catur C Wibowo.

“Tersangka AM mengirimkan dokumen elektronik (adegan mesum) kepada pelapor (Joko Nugroho) sebanyak lima (5) kali dengan menggunakan handphonnya sendiri, perbuatan tersangka dilakukan sekira bulan November tahun 2021 yang lalu.”ungkap Kapolres Ponorogo.

Kini, sejumlah barang bukti berupa 1 buah unit handphone, 1 potong seprai dan beberapa potong kaos dalam sedang diamankan pihak kepolisian.

Tersangka AM terjerat UU ITE pasal 4 ayat 1, pasal 45 (1) junto pasal 27 (1) barang siapa memproduksi dokumen elektronik dan menyebarluaskan ke publik dengan melanggar asusila akan dikenakan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara atau membayar pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,- paling banyak 6 Miliar. (humas Polres Po/ay)

Komentar

Leave a Reply

News Feed