oleh

Satpol PP Ponorogo Klaim Belum Temukan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Dalam Jumlah Besar

Apel operasi tim gabungan dalam rangka sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kabupaten Ponorogo.

cakrawala7.com-Sebanyak 13 kali operasi gabungan yang digelar Satpol PP Ponorogo bersama Subdenpom, Polres Ponorogo dan Kejaksaan Negeri dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Kabupaten Ponorogo. Jumat, 12 September 2025.

Operasi tersebut menyasar pasar tradisional baik lapak maupun pedagang kelontong serta toko. Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Hendra Asmara Putra menerangkan bahwa sejauh ini operasi bersama tim gabungan belum menemukan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar.

” Sampai sejauh ini kita belum menemukan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Yang kita temukan hanyalah jumlah kecil satu hingga dua slop. Tidak sekedar gelar operasi saja kita juga melakukan sosialisasi tentang larangan peredaran rokok ilegal serta pemasangan stiker di kios maupun toko sebagai tanda wilayah tersebut sedang kita pantau,” tutur Hendra Asmara Putra.

Masih menurut Kabid Penegak Perda Satpol PP Ponorogo peredaran rokok ilegal di wilayahnya relatif cukup kecil, karena masyarakat banyak menggunakan transaksi dengan media online.

Tim gabungan saat melakukan sosialisasi di sejumlah kios untuk melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal.

” Masyarakat sekarang sudah pandai dan banyak menggunakan media online untuk bertransaksi. Permasalahannya, kami tidak mempunyai kewenangan di wilayah tersebut (online). Meski demikian kami tidak henti hentinya melakukan sosialisasi tentang larangan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomer 72 tahun 2024 dan peraturan tentang peredaran rokok ilegal maka setiap orang yang menjual rokok ilegal tanpa cukai dapat dikenakan denda atau kurungan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (ain)

Komentar

Leave a Reply

News Feed