oleh

Penjual Warung Kopi Sodomi Pelanggannya

Cakrawala7.com – Sungguh biadab prilaku pemilik warung kopi yang berasal dari wilayah Kecamatan Kauman ini. Pasalnya ia berhasil mencabuli ketujuh bocah laki-laki yang masih dibawah umur. Dalam melakukan aksinya penjual kopi angkringan ini mengaku sebagai para normal yang bisa membersihkan aura negatif yang ada di badan ke tujuh korbannya. Jum’at (19/6/2020).

Kapolres Ponorogo Muchamad Nur Aziz saat melakukan pers rillis

Ketujuh bocah korban dari kebiadaban Anton Suyono alias Yono (32) warga Jl.Hasanudin Rt 001 Rw 002 Desa/Kecamatan Kauman yang sehari-hari berjualan kopi diwarung miliknya, itu adalah : AC (15), CBS (14), ANM (15), S (15), IF (13), IM (14) dan AEP (15) semuanya warga Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo.

Kejadian pencabulan sesama jenis terhadap 7 bocah laki-laki dibawah umur tersebut berawal sejak bulan pebruari 2020 lalu hingga Jum’at (12/6/2020).

Kronologi dari kejadian pencabulan tersebut berawal pada bulan Februari 2020, saat itu korban AC berkenalan dengan Anton Suyono (tsk) di warung kopi milik tersangka. Lalu selanjutnya mereka saling bertukar nomer telepon. Tersangka mengaku kepada AC sebagai orang dukun (paranormal) yang bisa membersihkan badan korban (AC) dan aura negatif.

Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.30 wib, korban AC dan CBS sedang ngopi di warung tersangka. Dan sekira pukul 23.00 wib, kedua korban tersebut diajak melakukan ritual untuk melihat jimat milik tersangka guna membersihkan badan kedua korban dari aura negatif.

Selanjutnya setelah di rumah tersangka, kedua korban tersebut diajak masuk ke kamar lalu setelah itu di suruh memakai sarung milik tersangka. Kemudian kedua korban disuruh tersangka untuk berpelukan dan korban AC di suruh memegangi alat kelamin (penis) milik CBS. Demikian pula sebaliknya. Lalu penis korban AC dab CBS dipegang tersangka dan dilakukan onani sekitar 10 menit secara bergantian.

” Tersangka selama ini sudah melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara yang sama kepada ke 7 korban lainya, Sedangkan untuk perbuatan sodomi hanya dilakukan tersangka kepada kedua korban yaitu AC dan S,” terang Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Azis.

” Perbuatan sodomi terhadap korban S dilakukan tersangka pada bulan maret 2020 di dalam kamar tersangka, sedangkan pada korban AC dilakukan pada hari Jum’at (12/6/2020) sekira pukul 17.00 wib juga tempatnya di kamar tersangka.

Begitu mengetahui anaknya jadi korban pencabulan langsung saja orang tua AC melaporkan hal tersebut ke Polsek Somoroto,” jelas Kapolres Ponorogo ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari tangan tersangka Anton Suyono antara lain, 1 tikar plastik, 1 celana dalam biru, 1 botol cairan hand body merk ‘sidia’, yang di gunakan untuk pelumas dan 1 kotak berisi dua helai benda berbentuk benang warna hitam, satu potong kulit hewan dalam keadaan kering dan atu buah benda berbentuk pipih dalam keadaan kering.

Lebih lanjut Kapolres Aziz menyebutkan pasal yang akan dikenakan untuk tersangka pencabulan 7 bocah di Ponorogo ini.

Tersangka perbuatan sodomi

” Tersangka akan dijerat dengan pasal 82(1) jo pasal 76 E UURI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpu nomor tahun 1 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Tersangka dapat di ancam hukuman kurungan selama 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, dan denda 5 milyar ” pungkas Aziz. (NS)

Komentar

Leave a Reply

News Feed