
Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo melalui BPPKAD Ponorogo kembali melakukan lelang sejumlah kendaraan dinas roda dua dan roda empat. Sebanyak 35 unit kendaraan roda empat dan 40 unit kendaraan roda dua telah dilelang dengan menggandeng KPKNL Madiun.
Lelang yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 ini sebagai bentuk efisiensi anggaran. Dari 35 unit kendaraan yang telah siap dilelang terdapat 15 unit kendaraan merk Toyota Inova eks kendaraan dinas eselon II.
Kepala BPPKAD Ponorogo Ir. H.Sumarno, MM., melalui kepada Bidang Aset Daerah mengatakan 15 kendaraan dinas tersebut sebelumnya digunakan untuk operasional
kepada dinas.
“15 unit kendaraan dinas merek Toyota Inova itu sebelumnya digunakan operasional kepada dinas. Selebihnya dari total yang dilelang sebanyak 35 unit adalah campuran seperti Isuzu Panther tahun 1997, 2001 dan beberapa unit ambulance yang belum berhasil dilelang pada periode lelang sebelumnya di bulan September,” terangnya.
BPPKAD Ponorogo mematok limit harga untuk kendaraan dinas Toyota Inova mulai dari Rp.55.000.000,- hingga Rp. 77.000.000,- perakitan kendaraan antara tahun 2011 hingga tahun 2015. Sedangkan perakitan tahun 2005 dilelang dengan harga antara Rp.32.000.000,- hingga Rp.40.000.000,-
Sedangkan untuk kendaraan roda 2 jika pada periode lelang sebelumnya diberlakukan sistem paket (3-4 unit) kendaraan dengan berbagai merek kali ini dilelang dengan sistem per unit.
“Periode lelang sebelumnya kita berlakukan sistem paket dari berbagai merek kendaraan, tapi kali ini kita lelang per unit sehingga harganya lebih murah. Harga per unit antara Rp.1.500.000,- hingga Rp.3.000.000,- Kendaraan operasional roda dua tersebut seperti Suzuki Titan, Honda Supra x yang rata rata usianya sudah 20 tahun pemakaian,” pungkasnya.
Pelaksanaan lelang sendiri dimulai pada pukul 09.00 WIB dan pukul 11.00 WIB hingga 11.30 WIB sehingga peserta lelang dapat mengikuti secara online. Jika unit kendaraan tersebut dapat terjual secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui BPPKAD dapat memperoleh pendapatan dengan estimasi sebesar Rp. 1,4 miliar hal ini mengacu Permendagri nomer 19 tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Barang Milik Daerah (BMD) terkait kendaraan dinas dapat dilelang dengan batas usia minimal 7 tahun pemakaian.























Komentar