oleh

Oknum ASN yang Menjadi Calo Penipuan P3K 2021 Akan Dilaporkan Bupati Ponorogo

 

Oknum ASN yang menjadi calo P3K 2021 akan dilaporkan Bupati Ponorogo.

cakrawala7.com – Tim Khusus (timsus) bentukan pemkab akhirnya mencatat nama nama yang terlibat jaringan calo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021. Selasa, 30 Agustus 2022.

Agus Pramono Sekertaris Daerah Kabupaten Ponorogo menyatakan rencana pemeriksaan tinggal menyisakan satu dua hari kedepan. Hasilnya akan dinaikan ke meja bupati, paling lambat Kamis atau Jumat pekan ini.

“Saya akan sampaikan ke Pak Bupati paling lambat Kamis atau Jumat pekan ini. Kurang sedikit BK-PSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan Inspektorat menyelesaikan hari ini dan besok,” terangya.

Agus Pramono memastikan pemeriksan selama tiga pekan terakhir ini telah membuahkan hasil. Meski dirinya belum ingin buka suara sebelum hasilnya di laporkan ke Bupati. Prosesnya nanti tinggal disandingkan dengan aturan kepegawaian.

” Kembali seperti diawal, menyandingkan aturan ASN dengan aturan yang ada. Saya tidak bicara pidana silahkan kalau ada yang ingin memidanakan,” tegasnya.

Sekertaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono memastikan ada oknum ASN yang bermain api dalam sekam dengan menjadi calo penipuan calon P3K. Karena itu. keputusan sangsi administrasi bakal diterapkan. Kategori sangsinya disesuaikan tingkat pelanggaran.

Selanjutnya, ada berapa oknum ASN yang terlibat ? ” Mohon ditunggu Kamis atau Jumat ada ASN yang terlibat,” ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan serangkaian proses yang telah dijalankan untuk mendapatkan konstruksi jaringan calo penipuan dalam menjalankan aksinya.

Tim Khusus (timsus) telah mengantongi data ASN yang terlibat diurutkan berdasarkan perannya masing masing ” saya urutkan posisi yang terlibat siapa saja. Kalau ada sejumlah uang yang mengkoordinir siapa lalu diserahkan kepada siapa. Ijazah ditahan kemudian yang menahan siapa” terang Sekda

Temuan yang diungkap Minggu lalu sekitar 16 hingga 20 ijazah asli milik korban yang dilaporkan telah ditahan oleh jaringan calo P3K 2021. Para korban harus menebus dengan uang antara Rp 60 Juta hingga 70 Juta. Meski para korban tersebut lolos berdasarkan seleksi P3K 2021 tanpa perantara.

Jaringan calo penipuan tersebut memanfaatkan kondisi untuk merayu para korban dengan iming iming lolos seleksi demi mengeruk keuntungan.

“Ijasah mestinya belum kembali, kira kira enam belas hingga dua puluh yang masih ditahan para calo,” pungkasnya. (ay)

Komentar

Leave a Reply

News Feed