cakrawala7 com – Seorang warga Ponorogo berinisial GA terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria 42 tahun mengaku-ngaku sebagai Kasat Reskrim dan memeras kepala desa (kades).
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko (8/9) mengatakan modus pelaku yakni menakut-nakuti korban yang seorang kepala desa. “Pelaku menakut-nakuti si korban dan meminta sejumlah uang,” terang Wimboko, Senin, 11 September 2023.
Wimboko menambahkan pelaku meminta uang Rp 8 juta. Namun korban hanya mentransfer Rp 5 juta. Untuk sisanya Rp 3 juta, korban meminta bertemu dengan pelaku. Tapi pelaku berdalih tidak bisa ketemu karena sedang ada giat di Ngawi.
“Korban kemudian curiga, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sambit. Saat dilakukan penyelidikan ternyata pelaku yang menakuti korban bukanlah Kasat Reskrim yang sebenarnya,” imbuh Wimboko.
Menurut Wimboko, selain pelaku GA, polisi juga menangkap SY (23) yang jadi rekannya. Keduanya diamankan di sebuah rumah kos di Tulungagung. Keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 huruf 1E KUHP.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Wimboko.
Wimboko pun mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap penipuan online terutama yang mengatasnamakan pejabat, baik polisi, TNI maupun pejabat daerah.
“Anda pastikan kembali jangan lekas percaya apalagi berhubungan dengan uang, karena tidak mungkin polisi maupun instansi lainnya meminta uang, kita ada standar operasional prosedur dan profesionalitas,” tandas Wimboko.
Sementara itu, pelaku GA yang dihadirkan dalam press release mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, ia menakut-nakuti korbannya melalui telepon dan meminta imbalan uang.
“Saya hanya menelepon kades terus meminta uang Rp 8 juta, tapi cuma ditransfer Rp 5 juta,” kata GA. (“)
Komentar