oleh

Kolaborasi Pemkab Ponorogo dan BPN Percepat Sertifikasi Tanah Milik Aset Daerah Maupun Warga

 

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Kepala BPN Tutik Agustiningsih beserta staff saat mengikuti kegiatan di kantor BPN Ponorogo. ( Foto ; 24/09/2021)

CAKRAWALA7.COM – Untuk menghindari sengketa tanah, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan percepatan proses sertifikasi tanah aset milik pemerintah daerah, maupun tanah milik warga. Selasa, 28 September 2021.

Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat menghadiri acara di Kantor Badan Pertanahan Negara (24/09/2021) di jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, Ponorogo.

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang akan dapat membatu percepatan pemulihan ekonomi di saat pandemi seperti saat ini. Dalam hal ini pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional dalam melakukan sertifikasi tanah aset milik pemerintah daerah maupun perorangan.

Dalam keterangannya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengakatakan bahwa proses sertifikasi tersebut penting karena akan dapat menambah nilai jual terhadap suatu bidang tanah.

“Percepatan proses sertifikasi ini penting karena akan dapat menghindari masalah sengketa tanah. Selain itu juga akan dapat menambah nilai jual suatu obyek atau bidang tanah tersebut karena ada peningkatan status.” terang Sugiri Sancoko.

“Tidak hanya sekedar peningkatan nilai, tetapi alangkah indahnya jika suatu negara atau wilayah dapat terintegrasi dalam satu managemen pembukuan.”

“Banyak tanah aset milik Pemkab Ponorogo yang belum di sertifikatkan, memang ini bukan pekerjaan mudah, tapi saya yakin jika kita mau duduk bersama dan bekerja sama, pekerjaan ini akan menjadi sangat mudah.” pungkasnya.

Rencana percepatan sertifikasi tanah aset milik Pemkab maupun milik masyarakat ditargetkan akan selesai pengerjaannya hingga tahun 2023 mendatang. (nas)

Komentar

Leave a Reply

News Feed