oleh

Kasus Angka Perceraian Meningkat Selama Pandemi

Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, H, Yomi Kurniawan. S.Ag, MH.

CAKRAWALA7.COM – Pandemi Covid-19 banyak menyisakan masalah sosial, salah satunya meningkatnya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo. Kamis 23, September 2021.

Angka perceraian di Pengadilan Agama Kabupeten Ponorogo mengalami peningkatan dari 1516 perkara masuk, meningkat menjadi 1878 perkara. Semua berkas masuk banyak di dominasi oleh kaum perempuan yang mengajukan cerai gugat.

Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, H, Yomi Kurniawan. S.Ag, MH menjelaskan bahwa sebagian besar alasan mereka mengajukan cerai gugat karena faktor ekonomi.

” Di saat pandemi seperti saat ini, dimana ekonomi semakin sulit di cari oleh masyarakat maka akan mudah sekali timbul permasalahan sosial, sehingga mereka memilih mengajukan gugatan cerai kepada pasangannya.” terang Yomi.

“Tak jarang juga karena faktor ekonomi menjadi pemicu perselingkuhan, sehingga kalau sudah begini mereka akan menyelesaikan masalahnya di Pengadilan Agama. ” imbuhnya.

Suasana ruang pelayanan pendaftaran perkara dan sidang di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten  Ponorogo.

Sementara untuk angka dispensasi nikah atau pernikahan dini tercatat sebanyak 193 perkara, terhitung hingga bulan Agustus 2021 perkara masuk di Pengadilan Agama setempat.

“Pernikahan dini juga masih menyisakan permasalah sosial tersendiri di saat pandemi seperti saat ini,  bagi anak anak kita yang usianya masih di bawah umur, atau usia sekolah. ” terangnya.

“Ya, pemicu nya sebagian besar karena kemudahan dalam mendapatkan fasilitas internet, media sosial saat ini mudah dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, sehingga anak juga begitu mudah mengakses situs situs dewasa, selain itu juga pergaulan bebas” pungkasnya.

Diperlukan lebih banyak lagi penyuluhan hukum kepada masyarakat dari Instansi terkait, dan pantauan dari orang tua serta sosialisasi UU amandemen no 1 tahun 1977 tentang perubahan peningkatan usia nikah dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun, sehingga angka perceraian dan pernikahan dini dapat di tekan minimal. ( nas )

Komentar

Leave a Reply

News Feed