
cakrawala7.com – Berdasarkan Peraturan DPRD Ponorogo, nomer 1 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 106 (2) dan surat Gubernur Jawa Timur perihal fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ponorogo tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). DPRD Ponorogo bersama Pemkab Ponorogo telah melakukan pengambilan keputusan bersama terkait penataan ulang PKL.
Kedepan, tidak semua pedagang kaki lima dapat berjualan dipinggir jalan, ada beberapa titik yang akan direlokasi tentunya tidak hanya sekedar memindahkan namun pemerintah daerah akan memberikan dukungan pemberdayaan bagi para pedagang.
Langkah ini diambil pemerintah daerah untuk memastikan keberlangsungan usaha para pedagang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan pemindahan PKL dilakukan berdasarkan pertimbangan berbagai aspek sosial, kepentingan fasilitas umum, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan dan kebersihan lingkungan.
“Peraturan ini akan diiringi dengan program pemberdayaan sehingga para pedagang akan baik dalam menjalankan usahanya,” ungkap Sugiri Sancoko.
Kebijakan tersebut sesuai dengan visi Pemkab Ponorogo dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal selain menciptakan lingkungan yang rapi dan tertib sehingga menjadi daya tarik wisata di kawasan Selingkar Wilis.
“PKL perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan sehingga dapat memberi nilai tambah bagi pertubuhan ekonomi lokal. Tapi harus memperhatikan kerapian, ketertiban sebagai bentuk dukungan untuk kemajuan Ponorogo,” pungkasnya.
Selajutnya, Sugiri Sancoko selalu berharap ketika PKL sudah ditata rapi para pedagang tetap menyajikan makanan yang enak, menarik serta terjangkau harganya. (aie)
Komentar