oleh

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Serahkan Secara Simbolis Ratusan Sertifikat Tanah di Desa Tempuran Sawoo

 

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan 231 sertifikat tanah di Desa Tempuran Sawoo.

CAKRAWALA7.COM –  Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Pihak Badan Pertnahan Nasional (BPN) menyerahkan secara simbolis 231 sertifikat tanah di Desa Tempuran, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Kamis (12/5/2022).

Penyerahan ratusan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) iTu merupakan program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Bupati Sugiri menilai PTSL merupakan salah satu program terobosan dan akselerasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu sertifikat hak atas tanah penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Ditegaskannya sinergi berbagai pihak diperlukan sehingga program sertifikasi tanah dapat terwujud, baik dari Pemkab, BPN maupun pihak terkait lainnya, serta komitmen dari masyarakat melalui pemerintahan desa.

“Sebab tanah merupakan salah satu aset kita semua, yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi,” kata Bupati Sugiri Sancoko.

Untuk itu Bupati pun berpesan kepada penerima Sertifikat Hak Atas Tanah untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan yang produktif, seperti untuk pertanian, perdagangan, dan lain sebagainya.

“Diterimanya sertifikat hak atas tanah pun mengantarkan para penerima sertifikat untuk mendapatkan akses lebih luas terhadap permodalan. Namun demikian, hindari melakukan kegiatan yang kontra produktif atau bahkan konsumtif dengan memanfaatkan sertifikat tanah,” ulasnya.

Masyarakat Desa Tempuran Sawoo saat acara penerimaan sertifikat tanah

Sementara itu Kepala BPN Ponorogo Tutik Agustiningsih mengapresiasi langkah Pemkab dalam memberikan dukungan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL ini. Diantaranya fasilitasi penyuluhan atau sosialisasi untuk aparat desa tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap.

“Bahkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga telah membuat tim pendamping PTSL untuk tahun 2022 yang nantinya akan bekerjasama dengan kantor pertanahan Ponorogo untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat,” kata Tutik Agustiningsih.

Dengan dimilikinya Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program PTSL, akan berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki. Dengan itu kualitas dan taraf hidup masyarakat diharapkan dapat meningkat, seiring dengan dilakukannya pemanfaatan atas tanah yang dimiliki.(ay)

Komentar

Leave a Reply

News Feed