Cakrawala7.com – Perang terhadap narkoba nampaknya terus dilakukan oleh jajaran Polres Ponorogo dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ponorogo. (10/08/2020)
Selama gelar operasi narkoba mulai 24 Agustus sampai dengan 4 September 2020, terbukti Satuan Narkoba Polres Ponorogo berhasil membekuk 9 pelaku pengedar narkoba di 8 TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Ponorogo dengan didaoatinya barang bukti sebanyak 3000 pil doubel L dan sabu-sabu seberat 12 gram dengan total nilai taksiran sekitar 42 jutaan.
Para pelaku peredaran narkoba tersebut diamankan di Mapolres Ponorogo.
AKBP. Muchamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo ketika menggelar jumpa pers didampingi AKP. Denny Fahrudianto, kasat Narkoba mengatakan bahwa ” Selama operasi pekat yang dilakukan mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020 berhasil menangkap 9 pelaku pengedar narkoba di 8 TKP yang berbeda di wilayah hukum Kabupaten Ponorogo.
” Kita berhasil mengamankan 9 tersangka peredaran narkoba dengan 8 TKP yang berbeda di wilayah Kabupeten Ponorogo. Kebanyakan dari mereka adalah pemain lama.”ujar Kapolres Ponorogo.
Kapolres ponorogo,
AKBP Muchamad Nur Azis
menjelaskan, dari pengakuan tersangka bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut berasal dari luar kota kemudian untuk konsumen atau pemakainya adalah yang sudah mengenal baik dengan mereka sehingga jaringan ini tertata cukup rapi, terang Kapolres, lalu sebagian ciri ciri para pemakai obat obatan tersebut biasanya tidak mau berbaur dengan lingkungan di sekitarnya.
” Dari 9 tersangka yang kita tangkap. Kebanyakan dari mereka adalah pemain lama atau residivis.” jelas Kapolres Ponorogo.
Selanjutnya, sasaran utama peredaran narkoba ini adalah para pemuda terutama mahasiswa dan masyarakat. “Sampai sejauh ini ini belum ada keterlibatan ASN dalam penggunaan narkoba.” imbuh Kapolres Ponorogo.
Akibat perbuatan tersangka, mereka diancam dengan UU kesehatan karena menyalahi ketentuan penggunaan, demikian halnya dengan penangkapan kasus sabu sabu akan dikenakan pasal narkoba jenis pertama atau psikotropika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (C7)
Komentar