
cakrawala7.com– DPRD Kabupaten Ponorogo mendorong agar perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran 2027 dapat dipersiapkan lebih awal. Langkah tersebut diharapkan membuat pelaksanaan sejumlah program pembangunan berjalan lebih efektif sejak awal tahun. Persiapan teknis seperti penyusunan Detail Engineering Design (DED) dapat dilakukan setelah arah anggaran disepakati. Dengan demikian, pekerjaan fisik yang menjadi prioritas dapat segera direalisasikan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, pola tersebut dapat diterapkan untuk sejumlah kebutuhan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya penanganan sampah, perbaikan jalan, pembangunan dan pemeliharaan gedung sekolah, serta fasilitas pelayanan publik. Menurutnya, persiapan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai tahapan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
“Begitu kita tetapkan, DED-nya bisa diawali dulu. Sehingga begitu awal tahun, fisiknya sudah bisa dilaksanakan,” katanya usai Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Ponorogo dan DPRD Ponorogo terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/9/2026)

Dwi Agus mencontohkan kebutuhan penanganan sampah di kawasan Sukun, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Rencana pembangunan fasilitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut belum dapat dilaksanakan melalui P-APBD 2026 karena waktu yang tersedia cukup terbatas. Selain itu, pelaksanaannya masih berkaitan dengan proses perizinan. Karena itu, DPRD mendorong agar persiapan program serupa dapat dilakukan lebih awal. Sehingga pelaksanaan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih optimal.
Sambil menunggu pembangunan TPA baru, penanganan kondisi sampah di TPA Mrican juga menjadi perhatian. DPRD mendorong agar kawasan tersebut ditata sehingga kondisi timbunan sampah dapat lebih terkendali. Mrican tidak lagi diperbolehkan menerapkan open dumping, sehingga diperlukan langkah penataan terhadap timbunan sampah yang sudah ada.
“Mrican tidak lagi diperbolehkan menerapkan open dumping. Timbunan sampah yang berserakan akan ditata dan diuruk menggunakan tanah. Sampah-sampah itu dikumpulkan karena memang di situ sudah campur, tidak bisa kita pilah satu per satu. Sehingga kalau sudah tertata mudah-mudahan nanti tidak terlalu tinggi,” ungkapnya.
Perhatian DPRD juga diarahkan pada pembangunan dan pemeliharaan berbagai fasilitas pelayanan masyarakat. Gedung sekolah, kantor kecamatan dan kelurahan, serta perpustakaan menjadi bagian yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan. Selain pembangunan fisik, DPRD turut mendorong peningkatan cakupan Universal Health Coverage (UHC) hingga 98 persen. Berbagai kebutuhan tersebut diharapkan dapat terus menjadi bagian dari pembangunan daerah yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Ponorogo. (“)



















Komentar