oleh

Pasangan Ipong-Bambang Siap Mundur Jika Dalam 2 Tahun Tak Satupun dari 10 Program Janji Politik Tidak Terlaksana Dalam Periode Selanjutnya

Foto : ilustrasi

Cakrawala7.com – Paslon Bupati dan wakil Bupati Ponorogo nomor urut 2 , Ipong Muchlissoni bersama calon wakil Bupati Ponorogo, Bambang Triwahono membuat surat pernyataan 10 program atau janji politik sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Ponorogo jika nanti terpilih kembali, mereka menyatakan bahwa janji yang disampaikan itu bukan hoax atau abal-abal tetapi janji itu nyata dan bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum karena di akta notariskan di kantor notaris Hartati. Jum’at ( 9/10/2020)

Pasangan calon nomer urut 2 ini saat di konfirmasi awak media mengatakan, ” Ini bentuk komitmen kami sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Ponorogo. Jika dalam waktu dua tahun saya tidak bisa melaksanakan satupun dari 10 program atau janji politik maka saya siap mundur dari jabatan Bupati dan wakil Bupati Ponorogo.” jelas calon Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni di depan kantor notaris Hartati.

Dikatakan calon Bupati Ipong Muchlissoni, ada 10 point yang dinotariskan yang merupakan program baru di periode kedua ini. Sementara itu program-program di periode pertama tetap akan dilanjutkan seperti Umroh, Insentif Guru Madin, anggaran Posyandu, Grebeg Suro, Gebyar Reyog setiap tanggal 11 tetap akan terus dilanjutkan.

“Masyarakat Ponorogo bisa menuntut saya mundur lewat dokumen yang sudah kita notariskan ini. Jadi bukan hanya sekedar janji abal-abal. Ini saya buktikan dengan menotariskan 10 program janji politik saya.” tegas calon bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni yang tentunya juga mendapat dukungan dari para ketua partai pengusung dan anggota DPRD Ponorogo, tokoh pemuda, masyarakat dan para kyai.

 

Paslon Ipong Muchlissoni Bambang Tri Wahono saat di depan kantor Notaris

Sementara itu, Hartati, SH pejabat notaris yang dipilih Paslon nomer 2 sebagai pihak yang dipercaya untuk mengakta notaris kan 10 program atau janji politik Paslon nomer 2 mengatakan bahwa ada konsekuensi dari pernyataan paslon nomer urut 2 ketika nanti terpilih menjadi Bupati Ponorogo periode 2021-2024 yaitu ketika mereka menjabat selama dua tahun tapi belum mampu melaksanakan satupun dari 10 program tersebut maka keduanya harus mengundurkan diri sebagai Bupati dan wakil Bupati Ponorogo. (C7)

Komentar

Leave a Reply

News Feed