cakrawala7.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan pengundian pajak dalam rangka Gebyar Pajak Extravaganza dengan hadiah utama 1 unit mobil yang diselenggarakan di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo. Pengundian tersebut dilakukan di depan notaris dengan di hadiri oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Ketua DPRD Ponorogo, anggota DPR – RI, TNI, Polri, Kejaksaan dan perwakilan Camat di wilayah Kabupaten Ponorogo. Jumat, 17 November 2023.
Dalam sambutannya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan bahwa pengundian pajak berhadiah ini tidak sekedar membagi bagikan hadiah kepada wajib pajak, namun bagaimana pemerintah daerah membangkitkan kesadaran masyakarat tentang bagaimana pentingnya membayar pajak. Disisi lain pemerintah daerah juga harus dapat memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah dengan sadar membayarkan pajak dengan tepat waktu.
” Kita tidak hanya cukup membagi bagikan hadiah kepada wajib pajak, tapi bagaimana caranya memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak untuk pembangunan. Maka dari itu pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada para wajib pajak,” kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun kedepan juga akan memproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan bisa tembus hingga 1 triliun dengan perhitungan dan mekanisme tertentu.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ir, H. Sumarno, MM menerangkan bahwa tahun ini PAD di Kabupaten Ponorogo mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
” Tahun ini pertama kali kita memberikan apresiasi kepada wajib pajak dengan memberikan hadiah 1 unit mobil, dan masih banyak hadiah menarik lainya. Kita memberikan apresiasi kepada masyarakat karena telah memberikan
sumbangsih kepada pemerintah daerah dengan kenaikan pajak yang sangat luar biasa,” terangnya.
“Dari tahun ke tahun, PAD kita hanya mengalami kenaikan dari 5 hingga 10 miliar, namun saat ini di P-APBD ini bisa naik sebesar 23,5 miliar. Sementara dari sektor pajak yang semula 96 miliar ada kenaikan sebesar 14 milar.
Seperti diketahui, peserta undian Gebyar Pajak Extravaganza tahun 2023 ini adalah wajib pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) periode 1 Januari hingga 30 September 2023, sementara untuk peserta undian dari hotel dan restoran dengan periode bulan Oktober dan November 2023. (adv/ay)
Komentar