oleh

Masuk Mal, Wajib Lakukan Scan Barcode Sertifikat Vaksin

Pengunjung sedang melakukan scan barcode sertifikat vaksin di pintu masuk mal kota Madiun. ( Foto 18/09/2021)

CAKRAWALA7.COM – Madiun, Pemerintah memberlakukan beberapa syarat untuk masuk pusat perbelanjaan (mal) selama masa pemberlakuan PPKM, tak tekecuali di wilayah kota kabupaten seperti halnya kota Madiun. Sabtu. 18 September 2021.

Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan syarat tersebut merupakan uji coba pembukaan mal secara bertahap yang dilakukan oleh Pemerintah.

Hal tersebut untuk menekan penularan virus Covid-19 setelah bersusah payah mengurangi penyebaran kasus dengan pembatasan mobilitas semenjak bulan Juli 2021.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola ( management ) akan meminta pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi. Barcode tersebut dipasang di pintu pintu masuk mal

Sertifikat vaksin pun dapat diunduh diaplikasi yang sama dengan menggunakan smartphone. Namun demikian, pengunjung di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun masih dilarang masuk ke mal karena berisiko lebih rentan, kedua kelompok usia tersebut belum mendapatkan vaksinasi oleh Pemerintah.

Adapun dalam masa pemberlakuan PPKM, mal boleh beroprasi mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 dengan pembatasan kapisitas jumlah pengunjung.

Jika pengunjung belum melakukan vaksin atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyitas Covid-19 untuk bisa masuk mal wajib menunjukan bukti hasil negatif Covid-19 dari test antigen ( maksimal 1 x 24 jam ) atau PCR ( maksimal 2 x 24 jam )

Petugas saat menunjukan scan barcode sertifikat vaksin kepada pengunjung di pintu masuk mal kota Madiun. ( Foto 18/09/21)

Seperti Rocky salah satu pengunjung mal yang berada di kawasan jalan Pahlawan kota Madiun, dirinya mengatakan setuju dengan pemberlakuan aturan tersebut, karena selain aman para pengunjung juga sudah jelas secara data terdeteksi ketika akan masuk ke suatu mal setelah mereka melakukan scan barcode di pintu masuk mal.

” Saya setuju dengan aturan yang diberlakukan oleh pengelola mal ini, karena secara sistem sudah terkoneksi on line, jadi ketika mal dalam keadaan penuh atau melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, secara sistem petugas akan melarang pengunjung yang akan masuk.” terangnya.

“Jadi pengunjung yang berada di dalam mal harus ada yang keluar dahulu, baru yang dari luar bisa masuk, begitu seterusnya secara bergantian.” imbuhnya.

Ketika ditanya soal kartu vaksin yang sudah di berikan bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi namun belum melakukan verifikasi melalui aplikasi PeduliLindungi dirinya mengatakan tidak setuju.

“Kalau kartu vaksin tersebut saya rasa kurang pas, karena akan rentan terjadi manipulatif data, artinya secara sistem juga tidak terkoneksi dengan jumlah pengunjung yang ada di dalam, sehingga kita tidak tahu apakah pengunjung di dalam mal melebihi kapasitas yang ditetapkan atau tidak, takutnya nanti tahu tahu mal dalam kondisi over capasitas. Kawatir muncul klaster baru. Itu kalau yang dilakukan secara manual ketikan kita hendak berkunjung ke mal,” pungkasnya. ( ay )

Komentar

Leave a Reply

News Feed