
cakrawala7.com – KPU Kabupaten Ponorogo bergerak cepat menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Ipong-Luhur pada Pilkada Ponorogo tahun 2024 lalu. Kamis, 6 Februari 2025.
Setelah MK menolak gugatan yang diajukan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru pada Selasa (4/2/2025), KPU akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Kamis malam, 6 Februari 2025.
Ketua KPU Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih secara de jure akan dilakukan pada rapat pleno tersebut.
Namun, penyerahan Surat Keputusan (SK) secara seremonial kepada pasangan calon terpilih dan pimpinan DPRD Ponorogo akan dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025.
“Setelah penetapan malam ini, besok kami akan menyerahkan SK kepada pasangan calon terpilih dan pimpinan DPRD,” ujar Gaguk.
Selanjutnya, DPRD akan memproses berkas penetapan dan mengajukannya kepada Gubernur Jawa Timur untuk penjadwalan pelantikan.
Gaguk menegaskan bahwa tahapan Pilkada Ponorogo 2024 secara resmi berakhir setelah pelantikan.
Namun, tugas KPU sendiri akan selesai setelah penyerahan berkas penetapan kepada DPRD.
Dengan demikian, proses Pilkada Ponorogo 2024 telah mencapai tahap final dan seluruh tahapan telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)
Komentar