oleh

Kepala Dinas PUPR Ponorogo Penuhi Panggilan Sidang PTUN

Irawan Jati MUSTIKO., SH., M.H saat di temui di kantor Kejaksaan Negri Ponorogo

CAKRAWALA7.COM Kepala Dinas PUPR Ponorogo serta Pokja 27 dan 28 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Ponorogo memenuhi panggilan sidang di PTUN Surabaya, Kamis 17 Desember 2020.

Kuasa hukum tergugat, Irawan Jati Mustiko, S.H., M.H. menjelaskan, ketidak hadiran di sidang pertama disebabkan karena surat kuasa tegugat dalam hal ini Dinas PUPR belum sempurna.

“Kami telah menerima kuasa dari Kepala Dinas PU, dan Pokja 27 serta Pokja 28. Kepala Dinas PUPR saudara Jamus menguasakan kepada Kajari Ponorogo, kemudian Pak Kajari memerintahkan kepada kami sebagai jaksa dan pengacara negara. Terkait ketidak hadiran pada sidang pertama kemarin karena surat kuasa dari kepala Dinas PU belum sempurna. Harus disempurnakan dahulu, jika tidak maka advokasi kami ditolak hakim,” jelas Irawan Jati Mustiko saat diklarifikasi wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jum’at 18 Desember 2020.

Menurut Irawan Jati Mustiko, sidang pada Kamis itu adalah pemeriksaan, karena dalam sidang tata negara itu ada dismisal prosedur.

“Hari Kamis itu pemeriksaan, kami dibetulkan surat kuasanya, karena sidangnya nanti kemungkinan besar sidang elektronik. Ada beberapa redaksi yang harus dibenahi,” kata Irawan.

Sementara itu sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada hari Selasa, dimana Irawan mengatakan pihaknya ijin untuk tidak hadir. Sidang tersebut nantinya lebih pada perbaikan gugatan. (nid)

Komentar

Leave a Reply

News Feed