oleh

Kejaksaan Negeri Ponorogo Jalankan Putusan MA Kasus Bambang Tri W

Ralat ; Terpidana Bambang Tri W (04/01/23) saat diperiksa berkas perkaranya di Rutan kelas IIB Ponorogo.

Cakrawala7.com – Bambang Tri Wahono mantan Cawabup Ponorogo tahun 2020 sekaligus mantan pejabat ASN di lingkup pemkab Ponorogo menjalani hukuman penjara di rumah tahanan kelas IIB Ponorogo. Rabu 04 Januari 2022.

Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomer 6475 / Pidsus / 2022 tertanggal 08 Desember 2022 atas nama terpidana Bambang Tri Wahono.

Seperti yang telah dikutip dari Humas Kejaksaan Negeri Ponorogo (press release) terpidana Bambang Tri Wahono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 27 ayat (1) junto pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE

Terpidana Bambang Tri Wahono dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan. Seperti diketahui terpidana kasus pelanggaran UU elektronik ini beberapa waktu yang lalu telah melakukan perbuatan tidak senonoh di media sosial hingga berujung pada prosesi hukum. (ay)

Komentar

Leave a Reply

News Feed