Cakrawala7.com – Hari Ulang Tahun RI yang ke 75, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo kembali memberikan remisi atau masa potongan masa tahanan kepada sebanyak 142 narapida. Senin (17/08/20)
Potongan tahanan atau remisi kepada 142 narapida tersebut yang semula pihak rutan mengajukan sebanyak 170 orang narapida di lakuan secara simbolis di halaman Rutan kelas IIB Ponorogo.
Nampak hadir dalam pemberian Remisi di Rutan kelas IIB diantara nya, Wakil Bupati Ponorogo, Sekertaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Kapolres Ponorogo, Komandan Kodim 0802 Ponorogo serta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Ponorogo.
Masing masing narapida tersebut mendapatkan potongan masa kurungan atau Remisi dari mulai 1 bulan hingga 4 bulan masa kurungan.berdasarkan surat keputusan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam pemberian Remisi tersebut terdapat 8 orang kasus Korupsi dan sisanya adalah narapida dengan kasus laka lantas, tindak kejahatan pencurian dan kasus tindak kriminalitas yang lain
Menurut Arya Galung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Ponorogo, saat ini terdapat sebanyak 297 orang yang menempati Rumah Tahanan kelas IIB tersebut.
” Saat ini kami menampung sebanyak 298 orang di Lembaga Pemasyarakatan ini, dan hari ini kami memberikan Remisi kepada 142 orang narapidana, dari semula yang kita ajukan sebanyak 170 Orang,” terang Kalapas kelas IIB ini.
Sementara itu untuk tahun ini Rutan Ponorogo tidak mengajukan Remisi bebas kepada narapida, karena sudah terakumulasi dengan program Asimilasi sebelumnya.
” Untuk kali ini kita tidak mengajukan Remisi bebas kepada sejumlah narapida, karena sudah masuk program Asimilasi rumah pada bulan sebelumnya, dan memang Ruma tahanan ini bisa di katakan over load, karena sebenarnya kapasitas Ruma tahanan ini hanya 107 orang, sedangkan sekarang di tempati sebanyak 290 orang, maka dari itu untuk sementara kita tidak menerima napi Layaran dari daerah lain, pungkas Arya Wiguna. (din)
Komentar