oleh

BPK Jatim Pertegas LKPD Selesai Tepat Waktu

BPK Provinsi Jatim saat memberikan pengarahan kepada Forkopimda Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo.

cakrawala7.com – Sesuai perintah UU, setiap tahun pemerintah daerah wajib menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) provinsi untuk dilakukan pemeriksaan. Jumat, 2 Februari 2024.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, BPK Jatim memberikan pengarahan kepada Forkopimda Pemerintah Kabupaten Ponorogo (01/2/24) yang diikuti Bupati Sugiri Sancoko beserta wakil, Sekertaris Daerah beserta jajaranya dan seluruh Camat se-Kabupaten Ponorogo.

Kepala BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur, Karyadi mengatakan bahwa kali ini BPK akan memberikan pengarahan kepada SKPD untuk segera mengajukan laporan keuangan dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“LKPD itu wajib hukumnya untuk mengantisipasi penyimpangan, sesuai dengan ketentuan undang undang pemerintah daerah harus menyusun laporan keuangan daerah kepada BPK selama satu tahun ke belakang dan dilakukan secara rutin setiap tahun,” tegasnya.

“Saya minta tolong tanggal 5 Maret tahun ini (2024) harus selesai. Caranya,  minta tolong para kepala dinas maupun kepala badan untuk mengecek output-nya, bendaharanya ditengok, dimotivasi kemudian Inspektoratnya mendampingi satu persatu biar cepat selesai,” tandasnya.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyabut baik pengarahan BPK tersebut untuk sekaligus melakukan pelaporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 kepada BPK Provinsi.

“Saya bersama Bu Wabup, bapak Sekda bersama semua OPD yang hadir dalam acara ini akan siap mengawal dan menerima pengarahan secara teknis untuk terciptanya kualitas keuangan yang kredibel,” ungkapnya.

Komentar

Leave a Reply

News Feed