oleh

Merasa Namanya di Cemarkan, Laki laki Asal Desa Grogol Sawoo Ini Lapor ke Polisi

 

Endrianto, saat di Polres Ponorogo, di dampingi kuasa Hukumnya

Cakrawala7.com – Merasa resah karena namanya di unggah di sebuah media sosial, dengan informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan, sepasang suami istri ini melaporkan pemilik akun Fb ke Mapolres Ponorogo.

Dengan di dampingi dua penasehat hukumnya, Endrianto beserta istrinya laki laki asal Desa Grogol Sawoo ini melaporkan pemilik akun Facebook Dita Ndutz alias Dika Wijaseni, ke Polres Ponorogo pada hari Rabu pagi. ( 28/10/20)

Postingan pemilik akun atas nama Erica D’Tauruzt di salah satu media sosial.(fb)

Seperti yang di tuturkan kepada wartawan pada saat di temui, usai melaporkan kasusnya ke Polres Ponorogo, Endriato memang sebelumnya mengakui ada permasalahan hutang piutang dengan pemilik akun Fb Erica D’tauruzt, selama berkomonikasi dengan ybs Endrianto merasa tidak ada masalah, namun akhir akhir ini pemilik akun Ericika D’ Tauruzt terus mendesak agar permasalahan hutangnya segera di selesaikan, sementara Endrianto sendiri kebingungan karena masih mempunyai tanggungan merawat orang tuanya yang sedang sakit.

” Saya merasa binggung karena setiap kali ia telepon untuk menagih hutang yang sudah pernah saya angsur beberapa kali itu pasti marah marah, minta segera di selesaikan akhirnya dari pada berlarut larut saya diamkan untuk sementara telepon dan pesan whatups dari dia,

Masih menurut Endrianto , ” Mungkin dampak dari saya diamkan telepon dan pesan singkat dari dia (pemilik akun Erica D’ Taurust) tersebut, lalu ia memposting foto saya sekeluarga di media sosial, namun yang sangat saya sesalkan komentar pemilik akun Dita Ndutz, alias Dita Wijaseni itu tidak benar, akibat masyarakat di sekitar saya menayakan hal tersebut, bukanya apa ya, saya malu, karena pada kolom komentar yang yang ditulis Dita Ndut’z alias Dita Wijaseni itu tidak benar.”

 

Komentar pemilik akun Dita Ndutz alias Dita Wijaseni dalam menggapi postingan Erica D’Tauruzt dalam.sebuah media sosial.

Sementara itu penasehat hukum Endriato, Krisbiyanto Widhi Nugroho, SH dan Sugi Widodo, SH, menerangkan bahwa memang benar, pada hari pihaknya sedang melakukan pendampingan hukum di Polres Ponorogo kepada kliennya terkait  tudingan tindak pidana pencemaran nama baik , pencurian dan melanggar UU ITE.

” Hari ini kami sedang melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami, dengan tuduhan tindak pidana pecemaran nama baik, tuduhan pencurian pasal 27 ayat 3 serta  melanggar UU ITE, padahal klien kami tidak pernah melakukan pebuatan yang di di tulis di kolom komentar pada sebuah media sosial. (C7)

Komentar

Leave a Reply

News Feed